Eksekusi
terhadap Putusan Perkara Perdata dalam rangkaian sistem Peradilan Perdata oleh
badan Peradilan umum diluar proses sengketa. Hukum yang mengatur eksekusi
merupakan sebagian dari Hukum Acara Perdata yang terletak diujung proses yang
pada dasarnya tidak ditangani lagi oleh Hakim yang memutus perkara yang
bersangkutan.
Pemimpin
dan penanggung jawabnya adalah Ketua Pengadilan Negeri yang dibantu oleh
Panitera/Jurusita sedang Putusan yang harus dieksekusi adalah Putusan- Putusan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan Putusan- Putusan badan-badan
lain yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tujuan tidak lain untuk
mengefektifkan suatu Putusan menjadi suatu prestasi yang dilakukan dengan
secara paksa. Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasi Putusan
kepada yang berhak menerima dan pihak yang dibebani kewajiban merupakan
eksekusi.
Ada
beberapa jenis Putusan, yaitu:
1.
Eksekusi Putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah
uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini
diatur dalam pasal 196HIR (ps. 208 Rbg).
2.
Eksekusi Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini
diatur dalam pasal 225 HIR (ps. 259 Rbg). Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang
berupa perbuatan. Akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat minta kepada Hakim
agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3.
Eksekusi riil. Eksekusi riil merupakan
pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh Putusan Hakim secara
langsung. Jadi eksekusi riil itu adalah pelaksanaan Putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti
apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.
Dengan
eksekusi riil maka
yang berhaklah yang menerima prestasi. Prestasi yang terhutang seperti yang
telah kita ketahui misalnya : pembayaran sejumlah uang, melakukan suatu
perbuatan tertentu, tidak berbuat, menyerahkan benda. Dengan demikian maka
eksekusi mengenai ganti rugi dan uang paksa bukan merupakan eksekusi riil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar