Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 06 Mei 2012

Kasasi



Perkataan kasasi berasal dari perkataan perancis “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkamah Agung, maka hal itu berarti, bahwa Putusan tersebut dibatalkan oleh mahkamah agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan Hukumnya. Terhadap Putusan-Putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan- Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung demikian pula terhadap Putusan Pengadilan yang dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi apabila pihak yang bersangkutan belum atau tidak mempergunakan hak melawan Putusan Pengadilan yang dijatuhkan diluar hadir tergugat atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Tinggi, permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diterima. Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakan dan membetulkan Hukum, jika Hukum ditentang oleh oleh Putusan-Putusan Hakim pada tingkatan tertinggi.

Maka Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas Putusan-Putusan Pengadilan lain yang lebih rendah tingkatannya. Setelah berlakunya Undang-Undang no. 14 tahun 1985, oleh karena Undang- Undang tersebut telah mengatur acara kasasi secara lengkap dan sempurna, maka Mahkamah Agung tidak menggunakan penafsiran lagi dalam Putusan-Putusannya. Hukum acara kasasi diatur secara lengkap dalam pasal 40 sampai dengan pasal 53 Undang-Undang no. 14 tahun 1985. Bab III Undang-Undang no. 14 tahun 1985, mengatur tentang kekuasaan Mahkamah Agung.

Pasal 28 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. Permohonan kasasi;
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap Pasal 29 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan : Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua

Lingkungan Peradilan. Selanjutnya, pasal 30 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau menerapkan Hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang- Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan.

Putusan atau penetapan Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan dalam tingkat kasasi akan dibatalkan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang misalnya apabila dilanggar wewenang mengadili secara absolut. Pembatalan Putusan atau penetapan berdasarkan alasan “salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku”, adalah yang paling bayak dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam taraf kasasi. Hampir 95 (Sembilan puluh lima) % dari putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan dalam taraf kasasi membatalkan Putusan Pengadilan yang lebih rendah berdasarkan alasan tersebut. Pembatalan Putusan berdasarkan alasan “lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Undang-Undang”. Contoh konkritnya adalah apabila suatu putusan Pengadilan tidak memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” atau Hakim telah lupa untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum atau selama proses berjalan.

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung bukanlah merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Dalam tingkat kasasi, perkara tidak menjadi “ mentah” lagi, sehingga mengenai faktanya sudah tidak perlu ditinjau lagi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti soal penerapan Hukumnya saja. Yaitu apakah Putusan atau penetapan Pengadilan yang dimohonkan kasasi itu “Melanggar Hukum” atau “tidak”.

Istilah “Hukum” dan “Melanggar Hukum” dipakai, baik dalam arti Hukum Formil maupun Hukum Materil. Pelanggaran terhadap Hukum formil, yaitu Hukum Acara Perdata juga merupakan alasan untuk membatalkan Putusan atau penetapan Hakim. Fakta-faktanya tidak ditinjau lagi, itu bukan masalah yang harus diteliti dalam tingkat kasasi. Dari sebutan bahwa kasasi adalah pembatalan putusan tingkat tertinggi, jelaslah, bahwa kasasi bukanlah peradilan tingkat ketiga.

Sumber: UPI

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar