Istilah korupsi dipergunakan sebagai
suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan
hukum yang luas. Walaupun tidak ada definisi umum atau menyeluruh tentang apa
yang dimaksud dengan perilaku korup, definisi yang paling menonjol memberikan
penekanan yang sama pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk
keuntungan pribadi.
The Oxford Unabridged Dictionary
(Kamus Lengkap Oxford) mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau
perusakan integritas adalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan
atau balas jasa.”
Webstter’s Collegiate Dictionary
(Kamus Perguruan Tinggi Webster) mendefinisikan sebagai “bujukan untuk berbuat
salah dengan cara-cara yang tidak pantas atau melawan hukum (seperti
penyuapan).”
Pengertian ringkas yang
dipergunakan oleh Bank Dunia adalah “penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi.”
Beberapa definisi yang termuat
dalam Kebijakan Anti Korupsi dari Asian Development Bank tersebut serupa dengan
yang dipergunakan oleh Transparansi Internasional (TI), LSM utama dalam upaya
anti korupsi global. Menurut Transparansi Internasional, “Korupsi melibatkan
perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, di
mana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka
sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.”
Menurut Bank Pembangunan Asia,
korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta
karena mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka
sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain
untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan di mana mereka
ditempatkan.
Menurut perspektif hukum,
definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa
dikenakan pidana karena korupsi.
Bentuk/jenis tindak pidana
korupsi yang berjumlah tiga puluh tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara.
b. Suap menyuap.
c. Penggelapan dalam jabatan.
d. Pemerasan.
e. Perbuatan curang.
f. Benturan kepentingan dalam
pengadaan.
g. Gratifikasi (uang hadiah
kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan).
Selain bentuk/jenis tindak pidana
korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
a. Merintangi proses pemeriksaan
perkara korupsi.
b. Tidak memberikan keterangan
atau memberi keterangan yang tidak benar.
c. Bank yang tidak memberikan
keterangan rekening tersangka.
d. Saksi atau ahli yang tidak
memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
e. Orang yang memegang rahasia
jabatan memberi keterangan palsu.
f. Saksi yang membuka identitas
pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar