Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 24 April 2012

Pengertian Korupsi


Istilah korupsi dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum yang luas. Walaupun tidak ada definisi umum atau menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan perilaku korup, definisi yang paling menonjol memberikan penekanan yang sama pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

The Oxford Unabridged Dictionary (Kamus Lengkap Oxford) mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau perusakan integritas adalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa.”

Webstter’s Collegiate Dictionary (Kamus Perguruan Tinggi Webster) mendefinisikan sebagai “bujukan untuk berbuat salah dengan cara-cara yang tidak pantas atau melawan hukum (seperti penyuapan).”

Pengertian ringkas yang dipergunakan oleh Bank Dunia adalah “penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.”

Beberapa definisi yang termuat dalam Kebijakan Anti Korupsi dari Asian Development Bank tersebut serupa dengan yang dipergunakan oleh Transparansi Internasional (TI), LSM utama dalam upaya anti korupsi global. Menurut Transparansi Internasional, “Korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, di mana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”

Menurut Bank Pembangunan Asia, korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta karena mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan di mana mereka ditempatkan.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana karena korupsi.

Bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang berjumlah tiga puluh tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara.
b. Suap menyuap.
c. Penggelapan dalam jabatan.
d. Pemerasan.
e. Perbuatan curang.
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
g. Gratifikasi (uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan).

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
b. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
c. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
d. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
e. Orang yang memegang rahasia jabatan memberi keterangan palsu.
f. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Sumber: BSE  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar