Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 24 April 2012

Pengertian Yurisdiksi


Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan ini merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada negara berdaulat. Oleh sebab itulah penelitian ini mengacu kepada teori yurisdiksi, karena setiap orang baik WNI, WNA ataupun mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda yang berada di wilayah hukum Indonesia harus tunduk kepada peraturan hukum di Indonesia.

Ada 4 (empat) prinsip yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara yang terkait dengan hubungannya dengan hukum internasional, yaitu:
1. Yurisdiksi territorial baik subyektif maupun obyektif (teritorial yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku atas orang, perbuatan, dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar wilayahnya atau di luar negeri;
2. Yurisdiksi individu (personal) baik active nationality maupun passive nationality, menetapkan bahwa negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya di dalam wilayahnya serta negara mempunyai kewajiban warga negaranya di luar negeri;
3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keamanan dan kepentingan negara;
4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa setiap negara mempunyai yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan terhadap umat orang yang diakui secara universal, seperti pembajakan (hijacking), perompakan (piracy), agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime).

Untuk menggambarkan keterkaitan operasionalisasi tugas pokok dan fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan negara secara jelas, dapat digambarkan kedalam konstruksi pemikiran sebagai berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam menjalankan yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan- tindakan yang dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik seseorang atau suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan yurisdiksi negara atas orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan berlaku yurisdiksi suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau kekebalan yang dimiliki kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera asing, atau lembaga internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang atau benda tersebut telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula yuridiksi negara atas orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat yurisdiksi yang bersifat sementara.

Sumber:  USU

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar