
Ada 4 (empat) prinsip yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara
yang terkait dengan hubungannya dengan hukum internasional, yaitu:
1. Yurisdiksi territorial baik subyektif maupun obyektif (teritorial
yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku atas orang, perbuatan,
dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar wilayahnya atau di luar negeri;
2. Yurisdiksi individu (personal) baik active nationality maupun
passive nationality, menetapkan bahwa negara memiliki yurisdiksi atas warga
negaranya di dalam wilayahnya serta negara mempunyai kewajiban warga negaranya
di luar negeri;
3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa setiap
negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keamanan dan kepentingan
negara;
4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa setiap negara mempunyai
yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan terhadap umat orang yang
diakui secara universal, seperti pembajakan (hijacking), perompakan (piracy),
agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity),
kejahatan perang (war crime).
Untuk menggambarkan keterkaitan operasionalisasi tugas pokok dan
fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan negara secara jelas, dapat digambarkan
kedalam konstruksi pemikiran sebagai
berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam
menjalankan yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan-
tindakan yang dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik
seseorang atau suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan
yurisdiksi negara atas orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan
berlaku yurisdiksi suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau
kekebalan yang dimiliki kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera
asing, atau lembaga internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang
atau benda tersebut telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula
yuridiksi negara atas orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa terdapat yurisdiksi yang bersifat sementara.
Artikel Terkait:
Hukum
- Pengertian Bantuan Hukum
- Peninjauan Kembali
- Banding
- Definisi PUTUSAN
- Kasasi
- Jenis-JENIS PELAKSANAAN PUTUSAN
- Hukum perdagangan internasional
- Kekerasan Pada Anak ( Child Abuse)
- Asas-asas Hukum Perdata
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Negara Hukum
- Hukum Acara Pidana
- Pengertian Advokasi
- Teori Administrasi Negara
- Pengertian Hukum Pidana
- Hakekat HAK ASASI MANUSIA
- Pengertian Hukum Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar