Putusan yang dijatuhkan dalam
tingkat terakhir dan Putusan yang dijatuhkan diluar hadir tergugat ( verstek)
dan tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau
kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam
perkara yang telah diputus dan dimintakan Peninjauan Kembali.
Undang-Undang No. 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur lembaga
Peninjauan Kembali secara terarah dan lengkap. Pasal 66 (1) menyatakan, bahwa
permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, dan dalam
pasal 66 (3) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut
selama belum diputus. Setelah dicabut
permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan sekali lagi. Dalam
pasal 66 (2) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan
atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Mengenai hal ini perlu
dikemukakan, bahwa dalam hal Putusan yang terhadapnya dimohonkan Peninjauan
Kembali jelas-jelas salah dan pasti akan dibatalkan, maka adalah sangat
bijaksana apabila pelaksanaan Putusan yag salah itu, ditangguhkan. Mahkamah
Agung yang memerintahkan penangguhan tersebut.
Untuk mengetahui siapa-siapa saja
yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dapat dilihat dalam pasal
68 Undang-Undang No. 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Peninjauan Kembali
harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau
seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2) Apabila selama proses
Peninjauan Kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat
dilajutkan oleh ahli warisnya.
Dari ketentuan pasal 68 tersebut
jelas nampak, bahwa pihak ketiga yaitu orang yang semula bukan merupakan pihak
dalam perkara perdata yang Putusannya berkekuatan Hukum tetap, dengan alasan
apapun tidak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan
tersebut. Dalam memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dalam
perkara perdata, maka :
(1) Mahkamah Agung berwenang
memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama
atau Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pemeriksaan tambahan, atau
minta tambahan keterangan dan pertimbangan dari Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Mahkamah Agung dapat meminta
keterangan dari Jaksa Agung atau dari
pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan, apabila diperlukan.
Akibat Hukum yang timbul
sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali,
diatur dalam pasal 74, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Mahkamah Agung
mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan Putusan
yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa, serta
memutus sendiri perkaranya.
(2) Mahkamah Agung akan menolak permohonan
Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
itu tidak beralasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar