Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Fungsi Negara


Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu.

Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.

Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha- usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.

Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung- si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban.
Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan.
Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.

Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mem- pertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.

Sumber: bse  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar