Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Pengertian Kebijakan publik


Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan publik, kita perlu mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal dari kata kebijakan dan publik. Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.

Agar lebih jelas lagi tentang pengertian kebijakan publik kalian dapat mempejarai beberapa pendapat ahli berikut:
1) Thomas R. Dye Kebijakan publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
2) A. Hoogerwert Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3) Anderson Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)

Perumusan kebijakan publik
Penerapan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom dalam merumuskan suatu kebijakan publik harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.

Bagaimanakah alur proses perumusan kebijakan publik?
Menurut William N. Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
1) Penyusunan agenda Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
2) Formulasi kebijakan Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
3) Adopsi kebijakan Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
4) Implementasi kebijakan Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
5) Penilaian kebijakan Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan- badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar