Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU. Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pem- bentukan UU bersama presiden.
2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pen- dapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.
3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A (2)), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A (3)).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika penggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar