
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 antara lain:
1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Artikel Terkait:
Kewarganegaraan
- Kearifan Lokal
- Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
- Konsep Birokrasi
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
- Terbentuknya Negara
- Sifat-sifat Negara
- Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
- Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
- Pengertian Ketahanan Nasional
- Syarat Pembentukan daerah otonom
- Lembaga – lembaga HAM
- Pengertian Bangsa
- Pengertian Korupsi
- Pengertian Negara Hukum
- Pengertian Kebijakan publik
- Fungsi Negara
- Keragaman Budaya di Indonesia
- Pengertian negara
- Wawasan Nusantara dan Integrasi Nasional
- Pengertian Wawasan Nusantara
- Mempertahankan Ideologi Pancasila
- Jenis-Jenis Demokrasi
- Perbedaan Parlementer dan Presidensial
- Unsur-Unsur negara
- Pengertian otonomi daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar