DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (pasal 2 (1), 22C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi. Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (pasal 33 (4) UU Nomor 22 tahun 2003).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 antara lain:
1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar