Mahkamah Agung (MA)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGbPZ4ufA__bIiHJgjpYijvNA88kfrBOPGIa2DRYAVxGILFU0KUfMmHuYkcEFHvcBpJUOr_XEM0tq7BrXWXKLY10_Jq0auzS3vJ_4u1U1G59Od64Za3khY6cF4S4haa5f_yBnpRN3oA8Y/s200/Mahkamah-Agung1.jpg)
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia (pasal 24 (2)). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan pera- dilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan PTUN (pasal 24 (2)). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk me- nyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 (1)).
Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
sumber : BSE
Artikel Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar