Kebijakan publik pada dasarnya dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat. Oleh karena itu dalam perumusan dan penetapannya harus selalu mengikutsertakan masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain;
a. Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
b. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.
c. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Membayar pajak bumi dan bangunan.
e. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk seringkali tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hambatan-hambatan tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari masyarakat sendiri. Mengapa demikian? Hambatan-hambatan bisa disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik.
Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. Tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin besar sifat membangun dan tanggung jawab. Sebaliknya apabila kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggung jawab.
Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam cara, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.
a. Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Dalam proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besar keinginan masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Contoh partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat memberikan
masukan atau pertimbangan baik secara li san atau tertulis kepada pemerintah daerah untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan.
b. Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran dan lain-lain.
Contoh partisipasi masyarakat pada tahap ini adalah masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, bila kebijakan daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah. Masyarakat dapat terlibat langsung sebagai pelaksana kebijakan daerah dan selalu mewujudkannya.
c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Telah kita ketahui bersama bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat. Dengan belum meratanya pembangunan dan hasilnya di setiap daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu ingin memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Partisipasi dalam evaluasi
Setiap kebijakan publik di daerah dinyatakan berhasil, jika dapat memberikan manfaat kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menilai hasil yang telah dicapai. Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang positif terhadap pemerintah.
Partisipasi masyarakat dalam evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan pelaksanaannya. Masyarakat harus bersikap kritis apakah kebijakan publik sudah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat atau belum. Apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan tujuan ditetapkan? Tanpa adanya evaluasi dari masyarakat justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dalam memberikan evalusai terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif dan bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara kekerasan, atau merusak fasilitas-fasilitas umum. Pada kenyataannya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik sebagian besar masih pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan belum pada proses pembuatan ataupun evaluasi.
Agen BandarQ
BalasHapusBandarQ Online
Domino 99
Agen Poker Domino QQ
Bandar Bola
Agen Bola
Probola
Situs Judi Online Terpercaya