Berikut ini
beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang bnayak terjadi dalam praktik
bisnis pada umumnya, Penulis juga mencantumkan karakteristik dari masing-masing
kontrak tersebut.
Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit atau credera
(dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari
setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak,
kesepakatan pinjam meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjam meminjam), kepercayaan prestasi, imbalan, dan jangka waktu
tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian
kredit adalah UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur
dalam Pasal 1 ayat 11, yang berbunyi :
“ Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank (kreditor) dengan pihak lain (debitor)
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
Dari uraian diatas
dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit, yaitu
-
Perjanjian krdit uang
(contoh : perjanjian kartu kredit)
-
Perjanjian kredit barang
(contoh : perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha)
Menurut Mariam D.
Badrulzaman (1994), perjanjian kredit juga dapat dibedakan dalam jenis lain,
misalnya kredit komersial dan kredit konsumtif, namun demikian, kedua jenis kredit
ini tidak dapat dibedakan secara tajam.
2) Perjanjian Kredit Uang
a. Para Pihak
Menurut Pasal 16 UU
Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun
dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan
Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
-
susunan organisasi dan
pengurusan
-
permodalan
-
kepemilikan
-
keahlian bidang
Perbankan
-
kelayakan rencana kerja
dan
-
hal-hal lain yang
ditetapkan Bank Indonesia
b. Bunga
Meskipun suku bunga
menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis
kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan,
yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga
mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan
bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan
pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Menurut UU
Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi
30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia
menetapkan ketentuan mengenai batas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar