Beberapa instrumen pasar uang yang dipergunakan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain adalah:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adalah
merupakan surat berharga
atas unjuk dalam Rupiah yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek
dan diperjualbelikan dengan diskonto.
b. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU).
Adalah
surat-surat berharga jangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU dibagi menjadi: Surat Sanggup
(aksep/promes), dan Surat Wesel.
c. Sertifikat Deposito(Negotiable Certificate
of Deposit).
Pada
prinsipnya merupakan
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu
dan tingkat bunga tertentu. Serrifikat
Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperjualbelikan.
d. Commercial Paper.
Pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan
(unsecured promissary notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang. Jangka waktu jatuh tempo CP ini
berkisar mulai dari
beberapa hari sampai 270 hari.
e. Call Money.
Merupakan pasar
uang antar bank
yang dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
f. Repurchase Agreement.
Atau yang sering disingkat Repo adalah
transaksi jual-beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual
akan membeli kembali
surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan
terlebih dahulu. Surat-surat berharga yang biasanya
dijadikan sebagai instrumen dalam
transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan secara
diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP, atau T-Bills.
g. Banker’s Acceptance.
Merupakan salah satu instrumen pasar
uang yang telah dikenal sejak lama. Pada mulanya
BA tercipta melalui perdagangan luar negeri. BA dapat dipindahtangankan sebagaimana halnya dengan
commercial paper. Oleh karena itu dapat dijadikan instrumen pasar
uang. Pada prinsipnya BA memberikan
alternatif untuk memperoleh kredit,
terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk
segera dikirimkan ke luar negeri.
h. Promissory Notes.
Merupakan
surat
berharga yang adalah
tanda bukti hutang
suatu entitas yang akan dilunasi dengan tingkat bunga dan jangka waktu
tertentu. Instrumen-instrumen pasar uang ini diperjualbelikan dengan
tingkat bunga atau tingkat diskonto yang mengacu pada tingkat suku bunga
bebas resiko (SBI). (h.205-225)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar