Pengelompokan badan usaha menurut banyaknya pekerja terdiri atas sebagai berikut.
1) Perusahaan Kecil
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.
2) Perusahaan Sedang
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif ikut dalam mengelola perusahaan tersebut.
3) Perusahaan Besar
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBrrr
BalasHapusSumbernya dr mana ya?Undang2 atau peraturan lain?
BalasHapus