Pada masyarakat tradisional, sistem kekerabatan berpengaruh besar dan sangat mengikat di antara mereka. Seiring dengan perkembangan zaman, fungsi kesatuan kekerabatan biasanya mulai berkurang dan agak longgar. Walaupun demikian, masih banyak suku-suku bangsa di dunia yang masih meme gangnya, seperti di daerah-daerah yang berkebudayaan agraris seperti Afrika, Asia, Oseanis, dan Amerika Latin.
Para ahli antropologi telah banyak meneliti mengenai macam- macam sistem kekerabatan, organisasi masyarakat komunitas desa, serta komunitas kecil dan penggolongan masyarakat atau pelapisan sosial. Menurut L. H. Morgan, macam-macam sistem kekerabatan di dunia erat kaitannya dengan sistem istilah kekerabatan.
Susunan masyarakat berdasarkan kekerabatan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Garis Keturunan Bapak (Patrilineal)
Susunan masyarakat yang patrilineal, menarik garis keturunan selalu dihubungkan dengan bapak. Hak waris hanya diberikan kepada anggota-anggota kerabat laki-laki, terutama anak laki-laki. Bagi masyarakat patrilineal, laki-laki mendapat penghargaan dan penghormatan lebih tinggi dari pada kaum wanita. Di Indonesia, sistem kekerabatan patrilineal dianut oleh Suku Batak.
b. Garis Keturunan Ibu (Matrilineal)
Masyarakat genealogis menarik keturunan hanya dihubungkan dengan ibu. Anak-anak menjadi hak ibu, termasuk dalam kekerabat- an ibu. Setelah perkawinan pengantin menetap di pusat kediaman kerabat istri. Sistem waris diturunkan kepada anggota kerabat perempuan dan kedudukan sosial perempuan lebih tinggi dari pada laki-laki. Akan tetapi, lelaki tetap berperan sebagai pengelola waktu, harta, usaha, dan adat keluarga. Sistem matrilineal di Indonesia dianut oleh suku bangsa Minangkabau. Pada suku Minangkabau laki-laki berperan sebagai pengelola harta dan adat yang disebut mamak (paman).
c. Garis Parental
Pada masyarakat genealogis yang menarik garis keturunan dari ibu dan bapak (parental dan bilateral) adalah para anggotanya menganggap dirinya kerabat. Dalam memperhitungkan garis keturunan menghu bungkan kepada ibu dan bapak. Anak-anak menjadi hak ibu dan bapak termasuk kerabat dari pihak laki-laki dan pihak istri. Dalam sistem ini tidak ada perbedaan penghargaan antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini dianut oleh Suku Sunda, Jawa, dan Kalimantan.
d. Doubleunilateral
Masyarakat doubleunilateral adalah masyarakat yang menganut dua sistem kekerabatan (patrilineal dan matrilineal) yang berlaku dan dijadikan sebagai kesatuan-kesatuan sosial. Semua anggota keluarga adalah kerabat bapak dan kerabat ibu.
e. Alternered
Susunan kekerabatan ini berarah sepihak dan berdasarkan perkawinan yang mengakibatkan anak-anak termasuk kerabat bapak atau termasuk kerabat ibu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar