A.
Definisi Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar,
investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai
peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila
dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus
mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut
digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam
kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya
untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset
tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap
yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.
B.
Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset
tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam
penjelasan berikut ini:
1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang
digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai
tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
2. Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan
dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi
siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan
Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan
alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio,
komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium;
alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi,
pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat
peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3. Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan
bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi
siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan
gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi
ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan
jaringan.
5. Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset
tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak
seni/budaya/olah raga.
6. Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara
khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar