Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Mei 2012

Pengertian Bantuan Hukum


Istilah bantuan hukum masih merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia pada hakikatnya tidak luput dari perkembangan bantuan hukum yang terdapat pada negara-negara yang telah maju. Pengertian bantuan hukum mempunyai ciri dan istilah yang berbeda, antara lain:

Menurut Adnan Buyung Nasution (2007:13) bantuan hukum adalah:
Legal aid, yang berarti pemberian jasa dibidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara:
1) Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma,
2) Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin,
3) Dengan demikian motifasi utama konsep legal aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan hak asasi rakyat kecil yang tak punya dan buta hukum.

Taufik Makarao dan Suhasril (2002:21) Legal assistance. Mengandung pengertian yang lebih luas dari legal aid. Disamping mengandung makna dan tujuan memberi jasa bantuan hukum. Lebih dekat dengan pengertian profesi advokat yang memberi bantuan :
1) Baik mereka yang mampu membayar prestasi,
2) Maupun pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma.

Yahya Harahap (2006:344) Legal service atau pelayanan hukum yang terkandung makna atau tujuan :
1) Memberi bantuan kepada anggota masyarakat yang opersionalnya menghapuskan kenyataan-kenyataan deskriminatif dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan.
2) Dengan pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran hukum itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang diberikan hukum kepada setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan miskin.
3) Legal service dalam operasionalnya lebih cendrung menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.

Dalam keputusan menteri kehakiman No.M.01.U.M.08.10. tahun 1981 tanggal 13 oktober 1981 tentang petunjuk pelaksanaan proyek konsultasi dan bantuan hukum melalui fakultas hukum negeri. Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa:
Bantuan hukum diberikan kepada klien terhadap perkara pidana maupun perkara perdata yang diajukan pada badan peradilan atau badan-badan lain yang memberikan peradilan, sejak awal sampai diperolehnya keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti dan melalui kegiatan-kegiatan mewakili klien sebagai kuasa khusus dimuka badan peradilan.

Kuffal, (2004:158) menyatakan bahwa: Bantuan hukum adalah pelayanan hukum (legal sevice) yang diberikan oleh penasehat hukum dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan sejak ia ditangkap/ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindugan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Menurut UU No 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 1 butir 9 di jelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Menurut Adnan Buyung Nasution (Soerjono Soekanto, 1983 : 14 & 17) disamping memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya, bantuan hukum berperan juga untuk mendidik masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak sebagai subyek hukum dan juga juga turut serta mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum disegala bidang.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa ruang lingkup bantuan hukum mencakup pemberian pelayanan hukum, mengadakan pendidikan hukum serta mengadakan pembaharuan dan perbaikan pelaksanaan hukum yang akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat agar mereka menyadarai hak-haknya sebagai manusia maupun sebagai warga negara.

Oleh karena itu, mengutip pendapat K. Smith dan DJ Keenan, Santoso Poedjosoebroto berpendapat bahwa bantuan hukum atau legal aid diartikan sebagai bantuan hukum (baik yang berbentuk pemberian nasehat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara) yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seorang pembela atau pengacara. (Soerjono Soekanto, 1983 : 21)

S. Tasrif (pengacara/advokat) menyatakan, bahwa orang-orang yang dapat diberi bantuan/nasihat hukum hanyalah orang-orang miskin (yang harus memiliki surat keterangan miskin/tidak mampu dari lurah atau pejabat lainnya yang berwenang) dan tidak diperkenankan untuk memberi bantuan/nasihat hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium atau nasihat hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium kepada seorang advokat/pengacara biasa (Soerjono Soekanto, 1983 : 25)


Senin, 07 Mei 2012

Peninjauan Kembali


Putusan yang dijatuhkan dalam tingkat terakhir dan Putusan yang dijatuhkan diluar hadir tergugat ( verstek) dan tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan dapat ditinjau kembali atas permohonan orang yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah diputus dan dimintakan Peninjauan Kembali.

Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mengatur lembaga Peninjauan Kembali secara terarah dan lengkap. Pasal 66 (1) menyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, dan dalam pasal 66 (3) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut selama belum diputus. Setelah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan sekali lagi. Dalam pasal 66 (2) dinyatakan, bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Mengenai hal ini perlu dikemukakan, bahwa dalam hal Putusan yang terhadapnya dimohonkan Peninjauan Kembali jelas-jelas salah dan pasti akan dibatalkan, maka adalah sangat bijaksana apabila pelaksanaan Putusan yag salah itu, ditangguhkan. Mahkamah Agung yang memerintahkan penangguhan tersebut.

Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dapat dilihat dalam pasal 68 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(2) Apabila selama proses Peninjauan Kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilajutkan oleh ahli warisnya.

Dari ketentuan pasal 68 tersebut jelas nampak, bahwa pihak ketiga yaitu orang yang semula bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang Putusannya berkekuatan Hukum tetap, dengan alasan apapun tidak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan tersebut. Dalam memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, maka :
(1) Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan pemeriksaan tambahan, atau minta tambahan keterangan dan pertimbangan dari Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan, apabila diperlukan.

Akibat Hukum yang timbul sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali, diatur dalam pasal 74, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa, serta memutus sendiri perkaranya.
(2) Mahkamah Agung akan menolak permohonan Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.

Sumber: UPI

Minggu, 06 Mei 2012

Banding


Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara Perdata tidak menerima suatu Putusan Pengadilan Negeri karena merasa hak-haknya terserang oleh adanya Putusan itu atau menganggap Putusan itu kurang benar atau kurang adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding. Yang dapat mengajukan banding adalah pihak yang berkepentingan. Hal ini berarti, bahwa pihak yang dikalahkan yaitu yang Gugatannya ditolak atau dikabulkan sebagian atau yang Gugatannya tidak diterima atau ditolak saja. Ia dapat mengajukan perkara yang telah diputuskan itu kepada Pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan. Asas Peradilan dalam dua tingkat itu berdasarkan keyakinan bahwa Putusan Pengadilan dalam tingkat pertama belum tentu tepat atau benar dan oleh karena itu perlu dimungkinkan pemeriksaan ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi.

Dengan diajukannya permohonan banding, perkara menjadi mentah lagi. Yurisprudensi menentukan bahwa Putusan banding hanya dapat menguntungkan pihak yang mengajukan banding. Jelasnya apabila Penggugat/Terbanding tidak menyatakan mohon banding, maka dianggap telah menerima Putusan Pengadilan Negeri, sehingga dalam pemeriksaan tingkat banding bagian gugatan Penggugat/Terbanding yang tidak dikabulkan tidak ditinjau kembali.

Jadi baik Penggugat maupun Tergugat dapat minta agar perkara mereka yang telah diputus diulangi pemeriksaannya oleh Pengadilan Tinggi. Kalau Putusan itu dijatuhkan diluar hadir Tergugat, maka Tergugat tidak boleh mengajukan banding, ia hanya boleh mengajukan perlawanan saja kepada Hakim yang memeriksa dalam tingkat pertama itu. Akan tetapi kalau Penggugat tidak menerima Putusan diluar hadir Tergugat itu, maka ia boleh mengajukan pemohonan banding, dan dalam hal ini Tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama Tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan (ps. 8 UU No. 20/1947) permohonan banding harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan Putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman Putusan kepada yang berkepentingan. (ps. 7 UU No. 20/1974), atau diberitahukannya Putusan kepada pihak yang bersangkutan.

Setelah salah satu pihak menyatakan naik banding dan dicatat oleh Panitera, maka pihak lawan diberitahu oleh Panitera tentang permintaan banding itu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permintaan banding diterima da kedua belah pihak diberi kesempatan untuk melihat surat-surat serta berkasnya di Pengadilan Negeri selama 14 (empat belas) hari. Kedua belah pihak boleh memasukan surat keterangan dan bukti-bukti baru, sebagai uraian daripada alasan permohonan banding ( memori banding ) kepada Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan, sedangkan Terbanding dapat menjawab memori itu dengan kontra memori banding. Kemudian salinan Putusan serta surat-surat pemeriksaan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding.

Dalam tingkat bandingpun Hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. Hal ini berarti bahwa Hakim dalam tingkat banding harus membiarkan Putusan dalam tingkat Peradilan pertama sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding.

Pembuatan atau pengiriman memori banding tidak merupakan kewajiban. Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding. Hal ini berbeda dengan kasasi.

Sumber: UPI 

Definisi PUTUSAN


Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim, sebagai Pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Setelah Hakim mengetahui duduk perkaranya yang sebenar-benarnya, maka pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai. Kemudian dijatuhkan Putusan.

MACAM-MACAM PUTUSAN
1. Putusan Akhir
Putusan Akhir adalah Putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum ( condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif) dan adapula yang bersifat menerangkan atau menyatakan ( declaratoir). Disamping Putusan akhir masih dikenal Putusan yang bukan Putusan akhir atau disebut juga Putusan sela atau Putusan antara, yang fungsinya tidak lain untuk memperlancar pemeriksaan perkara. Putusan sela ini menurut pasal 185 ayat 1 HIR yang berbunyi; Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.

Mengenai Putusan sela ada bermacam-macam diantaranya adalah :
a. Putusan Preparatoir
Putusan Preparatoir adalah putusan sebagai persiapan Putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas perkara atau Putusan akhir.
b. Putusan Insedentil
Putusan Insedentil adalah Putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur Peradilan biasa. Putusan insidentil belum berhubungan dengan dengan pokok perkara, seperti misalnya Putusan yang memperbolehkan seseorang ikut kerja dalam perkara.
c. Putusan Provisionil
Putusan Provisionil adalah Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara ditiadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

2. Putusan condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Didalam Putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumber pada persetujuan atau Undang-Undang, yang prestasinya dapat terdiri dari memberi, berbuat dan tidak berbuat.

Pada umumnya Putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang. Karena dengan Putusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada Penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa ( execution force). Jadi Putusan condemnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan mengikat kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat untuk menjalankan Putusan secara paksa melalui Pengadilan.

3. Putusan constitutif
Putusan constitutif adalah Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan Hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya. Putusan constitutif ini pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata seperti tersebut diatas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumannya atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan. Perubahan keadaan atau hubungan Hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.

4. Putusan declaratoir
Putusan declaratoir adalah Putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya pemaksa karena sudah karena sudah mempunyai akibat Hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah mempunyai kekuatan mengikat saja.

Sumber: UPN

Kasasi



Perkataan kasasi berasal dari perkataan perancis “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan bawahan itu diterima oleh Mahkamah Agung, maka hal itu berarti, bahwa Putusan tersebut dibatalkan oleh mahkamah agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan Hukumnya. Terhadap Putusan-Putusan yang diberikan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan- Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung demikian pula terhadap Putusan Pengadilan yang dimintakan banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi apabila pihak yang bersangkutan belum atau tidak mempergunakan hak melawan Putusan Pengadilan yang dijatuhkan diluar hadir tergugat atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Tinggi, permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diterima. Kasasi adalah tindakan Mahkamah Agung untuk menegakan dan membetulkan Hukum, jika Hukum ditentang oleh oleh Putusan-Putusan Hakim pada tingkatan tertinggi.

Maka Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas Putusan-Putusan Pengadilan lain yang lebih rendah tingkatannya. Setelah berlakunya Undang-Undang no. 14 tahun 1985, oleh karena Undang- Undang tersebut telah mengatur acara kasasi secara lengkap dan sempurna, maka Mahkamah Agung tidak menggunakan penafsiran lagi dalam Putusan-Putusannya. Hukum acara kasasi diatur secara lengkap dalam pasal 40 sampai dengan pasal 53 Undang-Undang no. 14 tahun 1985. Bab III Undang-Undang no. 14 tahun 1985, mengatur tentang kekuasaan Mahkamah Agung.

Pasal 28 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. Permohonan kasasi;
b. Sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap Pasal 29 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan : Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua

Lingkungan Peradilan. Selanjutnya, pasal 30 Undang-Undang no. 14 tahun 1985 menyatakan : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau menerapkan Hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang- Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan.

Putusan atau penetapan Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan dalam tingkat kasasi akan dibatalkan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang misalnya apabila dilanggar wewenang mengadili secara absolut. Pembatalan Putusan atau penetapan berdasarkan alasan “salah menerapkan atau melanggar Hukum yang berlaku”, adalah yang paling bayak dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam taraf kasasi. Hampir 95 (Sembilan puluh lima) % dari putusan Mahkamah Agung yang dijatuhkan dalam taraf kasasi membatalkan Putusan Pengadilan yang lebih rendah berdasarkan alasan tersebut. Pembatalan Putusan berdasarkan alasan “lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Undang-Undang”. Contoh konkritnya adalah apabila suatu putusan Pengadilan tidak memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” atau Hakim telah lupa untuk berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum atau selama proses berjalan.

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung bukanlah merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Dalam tingkat kasasi, perkara tidak menjadi “ mentah” lagi, sehingga mengenai faktanya sudah tidak perlu ditinjau lagi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi hanya meneliti soal penerapan Hukumnya saja. Yaitu apakah Putusan atau penetapan Pengadilan yang dimohonkan kasasi itu “Melanggar Hukum” atau “tidak”.

Istilah “Hukum” dan “Melanggar Hukum” dipakai, baik dalam arti Hukum Formil maupun Hukum Materil. Pelanggaran terhadap Hukum formil, yaitu Hukum Acara Perdata juga merupakan alasan untuk membatalkan Putusan atau penetapan Hakim. Fakta-faktanya tidak ditinjau lagi, itu bukan masalah yang harus diteliti dalam tingkat kasasi. Dari sebutan bahwa kasasi adalah pembatalan putusan tingkat tertinggi, jelaslah, bahwa kasasi bukanlah peradilan tingkat ketiga.

Sumber: UPI

Jenis-JENIS PELAKSANAAN PUTUSAN


Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata dalam rangkaian sistem Peradilan Perdata oleh badan Peradilan umum diluar proses sengketa. Hukum yang mengatur eksekusi merupakan sebagian dari Hukum Acara Perdata yang terletak diujung proses yang pada dasarnya tidak ditangani lagi oleh Hakim yang memutus perkara yang bersangkutan.

Pemimpin dan penanggung jawabnya adalah Ketua Pengadilan Negeri yang dibantu oleh Panitera/Jurusita sedang Putusan yang harus dieksekusi adalah Putusan- Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan Putusan- Putusan badan-badan lain yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tujuan tidak lain untuk mengefektifkan suatu Putusan menjadi suatu prestasi yang dilakukan dengan secara paksa. Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasi Putusan kepada yang berhak menerima dan pihak yang dibebani kewajiban merupakan eksekusi.

Ada beberapa jenis Putusan, yaitu:
1. Eksekusi Putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini diatur dalam pasal 196HIR (ps. 208 Rbg).
2. Eksekusi Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR (ps. 259 Rbg). Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan. Akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat minta kepada Hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3. Eksekusi riil. Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh Putusan Hakim secara langsung. Jadi eksekusi riil itu adalah pelaksanaan Putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.

Dengan eksekusi riil maka yang berhaklah yang menerima prestasi. Prestasi yang terhutang seperti yang telah kita ketahui misalnya : pembayaran sejumlah uang, melakukan suatu perbuatan tertentu, tidak berbuat, menyerahkan benda. Dengan demikian maka eksekusi mengenai ganti rugi dan uang paksa bukan merupakan eksekusi riil.

Sumber: UPI

Kamis, 03 Mei 2012

Hukum perdagangan internasional


Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini sedikit banyak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi). Sehingga, transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce.

Ada berbagai motif atau alasan mengapa negara atau subyek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Yang menjadi fakta adalah bahwa perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah banyak terbukti dalam sejarah perkembangan dunia.

Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam perdagangan internasional. Sebagai satu contoh, kejayaan Cina masa lalu tidak terlepas dari kebijakan dagang yang terkenal dengan nama ‘Silk Route’ atau jalan suteranya. Silk Route tidak lain adalah rute-rute perjalanan yang ditempuh oleh saudagar- saudagar Cina untuk berdagang dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Setelah kejayaan Cina, menyusul negara-negara lain seperti Spanyol dengan Spanish Conquistadors-nya, Inggris dengan The British Empire-nya (beserta perusahaan multinasionalnya yang pertama di dunia, yakni ‘the East-India Company’, Belanda dengan VOC-nya, dll. Kejayaan negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya untuk melakukan transaksi dagang internasional.

Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional ini juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak. Adalah Amanna Gappa, seorang kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang (dan pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya (sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).

Yang menjadi esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa berdagang ini adalah 3 suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom). Dengan kebebasan ini siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang. Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum, dll. Piagam Hak-hak dan Kewajiban Negara (Charter of Economic Rights and Duties of States) juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. (“Every State has the right to engage in international trade”) (Pasal 4).

Pengarang : Huala Adolf

Minggu, 29 April 2012

Kekerasan Pada Anak ( Child Abuse)


Kekerasan pada anak sesungguhnya telah berlangsung sepanjang masa dunia ini sejak beberapa abad yang lampau. Namun hal ini belum mendapat perhatian dari berbagai pihak. Istilah child abuse pertama kali di laporkan oleh Ambroise pada tahun 1680 yang di peroleh dari otopsi 32 anak yang meninggal akibat “perlakuan salah”. Pada tahun 1946 Caffey dalam makalahnya menggambarkan tentang seorang anak yang menderita patah tulang multiple dan subdural hematom sebagai akibat perlakuan salah dari orang tuanya. Hal yang sama juga dilaporkan oleh Caffey (1957) yaitu kasus seorang anak karena kelalaian orang tua mengakibatkan kerusakan fisik pada anak ( Dagomsi ihsan 1990 dalam Soetiningsih 2002 ). Sangat sukar di percaya bahwa ada orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Sampai perlu di rawat di rumah sakit (Soetiningsih, 2002). Hilangnya batasan antara mendidik dengan cara memukul, memarahi, mengejek, dan mengancam dengan istilah tindak kekerasan, menyebabakan orang tua tidak menyadari bahwa perilakunya dapat di kategorikan dalam tindakan kekerasan.

Tetapi untunglah kesadaran tentang pentingyaperlindungan hak-hak anak termasuk kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan berprestasi di sekolah secara optimal sudah mulai menjadi perhatian dibeberapa negara bahkan telah ada hukum tentang perlindungan anak termasuk indonesia, walaupun terdapat berbagai kelemahan terutama dalam implementasi lapangan. Nleik (2000) Bulechek (1999) membagi bentuk kekerasan dalam 3 tipe : kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual.
1. Kekerasan Fisik
Adalah bentuk perilaku untuk tindakan orang tua yang menyebabkan rasa sakit secara fisik yang terjadi pada anak seperti dijewer, dicubit, disentil, dipukul, dijambak diikat, dikurunh, didorong, diseret, disiram, dan direndam. Penelitian dikabupaten Ende dan Sikka oleh tampubolon.dkk (2003) menemukan bahwa kekerasan fisik lebih sering dialami oleh anak laki-laki dibanding perempuan.
2. Kekerasan Emosional
Kekerasan emosional adalah bentuk kekerasan yang dilakukan baik secara verbal maupun nonverbal dalam bentuk perilaku atau tindakan orang tua yang menyebabkan rasa tidak nyaman, takut, khawatir yang terjadi pada anak sperti : dipelototi, diomeli, diludahi, diusir, disetrap, dijemur, disekap, dipaksa tulis dan hapal. Kekerasan ini biasa dilakukan oleh orang tua dan guru disekolah ( [Putra,1999) Bentuk kekerasan emosional dapat dilihat dari beberapa indikator perilaku. Indikator fisik ditandai dengan adanya keluhan psikosometik dan gagal atau mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan tanpa dasar organik yang jelas, lambat dan malas dalam mengikuti kegiatan belajar disekolah. Sedangkan perilaku dapat diperoleh melalui wawancara dan observasi. bentuk perilaku yang sering dijumpai pada anak mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya menyangkal cerita yang pernah diungkapkan sebelumnya. Ketakutan yang berlebihan pada orang tua untuk orang dewasa, tindakan ke orang tua untuk meminta perlindungan jika ada bahaya. Tingkah laku agresif dan menarik diri. Sulit berteman, terlalu penurut, pasik lari dari rumah ganguan, tidur, menghindar kontak mata dan melihatkan perilaku terlalu dewasa atau kekanak - kanakan. ( Depkes 2000 )
3. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual adalah bantuk pemaksan seseorang terhadap anak dalam memenuhi kebutuhan seksual baik secara fisik maupun secara psikologis, seperti dirayu, dicolek, dipeluk, dipaksa onani, diperkosa dipaksa melakukan anol seks atau diremas. Korban yang serius mengalami kekerasan seks inilah banyak terjadi pada pada umur 7 - 12 tahun. Ibu yang mengalami sakit kronis dan keluarga tidak harmonis. ( Finkehlor 1993 dalam Bulechek 1999 ) . Indikator kekerasan seksual dapat dilihat dari adanya penyakit akibat hubungan seksual. Infeksi vagina pada anak usia dibawah 12 tahun. Rasa nyeri dan pendarahan vagina, kehamilan pada usia remaja, ditemukan cairan sperma pada anus,takut di talan oleh lawan jenis dan rasa nyeri bila akan buang air besar. Namun demikian sangat sulit anak mengaku pernah menerima tindak kekerasan seksual. Satu saja dari keempat child abuse itu dilakukan secara terus- menerus maka akan menyebabkan anak menderita gangguan psikologis. Semua tindak kekerasan kepada anak-anak akan direkam dalam alam bawah sadar dan dan akan dibawa sampai kepada masa dewasa dan terus sepanjang hidupnya. Lawson menggambarkan bahwa semua pengajaran kita kepada anak-anak akan lebih lengkap dan bermakna bila didasari kasih sayang, saling menghargai dan saling membutuhkan, perasaan cinta kepada anak-anak layaknya kepada anak kita sendiri. Mengajar anak dengan dilandasi perasaan kasih sayang yang tulus akan berdampak terciptanya suasana batin yang dekat dan akrab. Membuat anak menjadi tidak canggung bertanya masalah pelajaran, bahkan tidak sungkan menceritakan masalah pribadi, keluarga atau hubungan sosial.

Sumber: UPN   

Sabtu, 28 April 2012

Asas-asas Hukum Perdata


Asas-asas Hukum Perdata
Sebelum masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Beberapa asas yang terpenting antara lain :
1. Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom. Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.
2. Asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).
3. Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (lihat Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
4. Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya. UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5)


Gunawan Wibisono

Selasa, 24 April 2012

Pengertian Yurisdiksi


Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan ini merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada negara berdaulat. Oleh sebab itulah penelitian ini mengacu kepada teori yurisdiksi, karena setiap orang baik WNI, WNA ataupun mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda yang berada di wilayah hukum Indonesia harus tunduk kepada peraturan hukum di Indonesia.

Ada 4 (empat) prinsip yang digunakan untuk melandasi yurisdiksi negara yang terkait dengan hubungannya dengan hukum internasional, yaitu:
1. Yurisdiksi territorial baik subyektif maupun obyektif (teritorial yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku atas orang, perbuatan, dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar wilayahnya atau di luar negeri;
2. Yurisdiksi individu (personal) baik active nationality maupun passive nationality, menetapkan bahwa negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya di dalam wilayahnya serta negara mempunyai kewajiban warga negaranya di luar negeri;
3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap keamanan dan kepentingan negara;
4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa setiap negara mempunyai yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan terhadap umat orang yang diakui secara universal, seperti pembajakan (hijacking), perompakan (piracy), agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime).

Untuk menggambarkan keterkaitan operasionalisasi tugas pokok dan fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan negara secara jelas, dapat digambarkan kedalam konstruksi pemikiran sebagai berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam menjalankan yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan- tindakan yang dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik seseorang atau suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan yurisdiksi negara atas orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan berlaku yurisdiksi suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau kekebalan yang dimiliki kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera asing, atau lembaga internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang atau benda tersebut telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula yuridiksi negara atas orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat yurisdiksi yang bersifat sementara.

Sumber:  USU

Pengertian Korupsi


Istilah korupsi dipergunakan sebagai suatu acuan singkat untuk serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum yang luas. Walaupun tidak ada definisi umum atau menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan perilaku korup, definisi yang paling menonjol memberikan penekanan yang sama pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

The Oxford Unabridged Dictionary (Kamus Lengkap Oxford) mendefinisikan korupsi sebagai “penyimpangan atau perusakan integritas adalam pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa.”

Webstter’s Collegiate Dictionary (Kamus Perguruan Tinggi Webster) mendefinisikan sebagai “bujukan untuk berbuat salah dengan cara-cara yang tidak pantas atau melawan hukum (seperti penyuapan).”

Pengertian ringkas yang dipergunakan oleh Bank Dunia adalah “penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi.”

Beberapa definisi yang termuat dalam Kebijakan Anti Korupsi dari Asian Development Bank tersebut serupa dengan yang dipergunakan oleh Transparansi Internasional (TI), LSM utama dalam upaya anti korupsi global. Menurut Transparansi Internasional, “Korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, di mana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”

Menurut Bank Pembangunan Asia, korupsi melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta karena mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri dan/atau orang-orang yang dekat dengan mereka, atau membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan di mana mereka ditempatkan.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana karena korupsi.

Bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang berjumlah tiga puluh tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Kerugian keuangan negara.
b. Suap menyuap.
c. Penggelapan dalam jabatan.
d. Pemerasan.
e. Perbuatan curang.
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
g. Gratifikasi (uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan).

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
b. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
c. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
d. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
e. Orang yang memegang rahasia jabatan memberi keterangan palsu.
f. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Sumber: BSE  

Senin, 23 April 2012

Pengertian Negara Hukum


Manusia adalah makhluk sosial, artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Manusia hidup berdampingan dan saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam, yang tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri. Dalam mencapai kebutuhan yang beraneka ragam, manusia menginginkan hubungan yang baik tanpa terjadi perselisihan. Perselisihan itu sendiri terjadi karena adanya persaingan di lingkungan masyarakat baik yang dikehendaki / tidak. Oleh karena itu, dalam kehidupan kelompok sosial sangat diperlukan suatu ketentuan atau peraturan yang dapat membatasi perilaku setiap individu. Ketentuan-ketentuan tersebut disebut dengan hukum. Hukum lahir atas kesadaran manusia yang menginginkan hidup lebih aman dan tentram di lingkungan masyarakat tanpa terjadi perselisihan.

Setiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan warganya. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh warga negara baik penguasa maupun rakyat biasa. Peraturan tersebut merupakan hukum yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.

Negara hukum adalah negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan alat-alat perlengkapanl negara lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta dapat diperjanggung jawabkan secara hukum (Budiyanto, Dasar-dasar Tata Negara untuk SMU, Erlangga 2000. Hal. 52).

Dengan kata lain, alat perlengkapan negara dalam menyelenggarakan kegiatan negara harus berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dalam. mempertanggungjawabkan segala tindakan juga harus berdasarkan hukum. yang berlaku, yang isinya mengikat kepada seluruh warga negara tanpa kecuali. Suatu negara yang berdasar atas hukum tidak hanya mengandalkan kekuasaan tetapi juga mengandalkan hukum. Sumber-sumber hukum di Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan tegas.

Macam-macamnya adalah :
1. Sumber hukum normal, terbagi lagi menjadi
a. Sumber hukum tertulis, contoh UU, Perjanjian, Traktat.
b. Sumber hukum tak tertulis contoh : norma
2. Sumber hukum abnormal
a. Hukum tantangan
b. Hukum revolusi

Minggu, 22 April 2012

Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formal mengatur cara bagaimana pemenintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. Dalam Hukum. Acara Pidana diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan dimana yang berwenang mengadili dan sebagainya.

Undang-undang No. 8 tahun 1981 mengatur tentang ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ditulis dalam kitab Undang-undang hukum yang dikadefisikan dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP). KUHAP berlaku sejak 31 Desember 1981 melalui lembaran Negara Republik Indonesia, No. 76, Tambahan lembaran Negara No. 32 (R. Abdoel Djamali, SH. Pengantar Hukum Indonesia PT Raja Grafindo Persada. 1998. HaL 178-179.)

Tujuan pengkoridikasian / pengelompokan hukurn acara pidana tersebut sebagai pengganti Reglemen Indonesia Baru (RIB), Regleme Indonesia Baru (R I B) adalah penyerahan kedaulatan KUHP dari pemerintah Belanda ke pemerintahan Jepang. Hal ini dilakukan karena adanya perebutan senjata, gencatan senjata, Jepang sebagai tawanan perang, penyerahan segala aset milik Belanda yang tidak boleh dibawa ke Belanda contoh : Pabrik pabrik, Bank Indonesia, tentang acara pidana yang sangat tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran memberikan perlindungan kepada hak-hak asasi manusia. Sedangkan fungsinya untuk menyelesaikan masalah dalam, mempertahankan kepentingan umum.

Ketentuan KUHP yang terdiri dari 286 pasal, menurut pasal 2 menyatakan bahwa KUHP berlakut untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingku ngan peraditan umum. (Ibid. Hal 179).

Ruang lingkup berlakunya KUHAP menglkuti asas-asas hukum pidana, yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan KUHAP hanya Peradilan Umum, kecuall ditentukan lain oleh Undang-undang. Dimana yang ten-nasuk Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggl dan Mahkamah Agung.

Untuk pelaksanaan KUHAP perlu diketahui beberapa hal penting antara lain :
a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence)
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 menyalakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang mengatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
b. Koneksitas
Menurut pasal 89 ayat I menyatakan bahwa "Tindak pidana yang dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”
c. Pengawasan Pelaksanaan Pengadilan
Dalam pasal 277 atar I KUHAP menyatakan bahwa "Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkani pidana perampasan kemerdekaan". (Ibid, Hal. 179-183).

Berdasarkan kepada asas praduga tak bersalah ini, maka bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim Pengadilan, maka la masih tetap memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara. Tersangka ini masih dapat tinggal di rumahnya sendiri sehingga sering disebut tahanan rumah yaitu tersangka boleh metakukan aktivitasnya tetapi bila pada jarak 100 m2, ia pergi maka akan dikawal polisi. Hal Ini terjadi karena tersangka masih dalam proses penyidikan yang memerlukan waktu yang lama karena menyangkut kasus-kasus besar. Contoh : korupsi, kasus makar. Tersangka belum bisa disebut terdakwa apabila bukti-bukti belum menunjukkan bahwa ia terbukti bersalah. Suatu Penahannan dapat dilakukan berdasarkan dugaan dengan bukti yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dikhawatirkan melarikan diri yang dapat menghilangkan bukti-bukti atau mengulang tindak pidana lagi.

Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 1 tersebut, kewenangan dalam mengadili, perkara koneksitas ada pada peradilan umum. Tetapi kewenangan Peradilan Umum tidak mutlak tergantung pada kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer, maka dengan keputusan Menhamkam dan atas persetujuan Menteri Kehakiman pemeriksaan perkara dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.

Pasal 227 ayat 1 KUHAP dimaksudkan agar ada bukti yang menjamin bahwa Putusan pengadilan dilaksanakan secara tepat. Tugas Hakim, Pengawasan pengamat tersebut dilakukan selama nara pidana menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Sesuai dengan fungsinya LP bukan ternpat menyekap nara pidana, melainkan sebagai tempat tinggal sementara para nara pidana, maka petugas LP mempunyai kewajiban untuk membimbing dan membina para napi supaya kelak sudah bebas tidak melakukan tindak pidana lagi dan dapat diterima masyarakat.

Kedua hukum acara di atas yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana aturannya berlaku dalam menangani dan menyelesaikan perkara di peradilan umum, sedangkan untuk orang-orang tertentu yang berkaitan dengan yang beragama Islam dan atau dengan tugas negara karena diangkat menjadi pejawai negeri disediakan peradilan khusus.



Jumat, 20 April 2012

Pengertian Advokasi

Makna advokasi secara umum mempunyai arti yang luas dan masing-masing pakar mempunyai pandangan yang berbeda.

Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah : Usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.

Sedangkan advokasi menurut Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar 2007: 2) adalah: Media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.

Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan public. Selanjutnya Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Valeri Miller dan Jane Covey , 2005 : 8)

Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.

Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar 2007: 2) adalah:
1) avokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
2) advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan kelompoknya.
3) Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.

Secara sempit advokasi merupakan kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.

Advokat adalah ahli hukum, yang berperan, bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara didalam pengadilan (Tim penyususn Bahasa, 1989:8) Berdasarkan pengertian di atas akhiran si pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat atupun pembela perkara di dalam pengadilan.

Minggu, 15 April 2012

Teori Administrasi Negara

Ilmu administrasi negara sejauh ini belum mampu menghasilkan teori yang secara khusus dapat disebut sebagai teori administrasi negara. Selama ini, ilmu administrasi negara mengadopsi atau meminjam teori-teori yang berkembang di disiplin ilmu lain untuk digunakan menjelaskan aktivitas atau perilaku dalam administrasi negara. Misalnya, motivasi dan partisipasi adalah konsep yang dikembangkan ilmu psikologi dan ilmu politik, tetapi banyak dipakai dalam literatur administrasi negara untuk menjelaskan fenomena administrasi negara.

Sulit kita menemukan teori yang secara orisinil merupakan teori administrasi negara. Konsep efisiensi dikembangkan ilmu ekonomi atau manajemen. Konsep birokrasi, kelompok formal dan informal dari ilmu sosiologi. Karena itu, Caiden (1982) menyatakan “Public administration has not yet develop a systematic body of theory of its own. There are theories in public administration, but there are few general theories of public administration…Meanwhile, public administration have borrowed ideas, methods, techniques, and approaches from other disciples and have applied them , with varying degrees of success , to public administration.
Sebagaimana dikatakan Caiden di atas, ilmu administrasi negara belum mampu mengembangkan teorinya sendiri. Ada banyak teori dalam administrasi negara, tapi sedikit sekali teori umum tentang administrasi negara. Yang disebut sebagai teori administrasi selama ini sesungguhnya merupakan ide , konsep, metode atau teori yang dipinjam dari ilmu lain.

Stephen Bailey (dalam Caiden 1982 ) menyatakan teori administrasi negara adalah :
…the whole body*of human knowledge whatever appears relevant and useful in explaining the nature of public administration, verifiable through observation or experiment and capable of predicting the behavior of public organizations and the people who compose them and come into contact with them.
Bailey wants public administration theories to prescribe :
• What conditions and relationships should exist in public administration ?
• How should government be organized ?
• How should public servants be selected ?
• How should authority and responsibility be assigned in public agencies ?
• What principles should govern direction ?

Pendapat Bailey di atas menyatakan bahwa teori administrasi negara mencakup semua ilmu (teori) yang relevan dan berguna untuk menjelaskan hakekat administrasi negara, yakni menjelaskan : kondisi dan relasi dalam administrasi negara, bagaimana mengorganisir pemerintahan, menyeleksi pegawai, pelimpahan wewenang dan pertanggungjawaban, serta prinsip-prinsip dalam administrasi negara.

Adapun tujuan teori administrasi negara menurut Bailey adalah :
…to draw together the insight of humanities and the validated propositions of the social and behavioral sciences and to apply the insights and propositions to the tasks of improving the processes of government and aimed at achieving politically legitimated goals by constitutionally mandated means.
Melihat karakteristik teori administrasi negara yang cenderung lintas disiplin, Bailey (dalam Darwin, 1997) berpendapat bahwa semua teori (dari disiplin ilmu mana pun) yang berguna untuk memberikan gambaran teoritis baik dalam bentuk wawasan atau proposisi dalam rangka meningkatkan kualitas proses administrasi pemerintahan adalah teori administrasi negara, atau paling tidak, layak dimasukkan dalam literatur administrasi negara dan diterapkan dalam praktek administrasi negara

Pengertian Hukum Pidana



  • Hukum Pidana

    I. Pengertian
    Kata Pidana/Straff(Belanda) /Penal(Perancis) /Punishment(Inggris) berarti seuatu pemberian hukuman atau pemberian penyengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah ”Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi pesyaratan tertentu.”

    A. Alasan Pemberian Pidana
    Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana ?
    Untuk ini kita mengenal ada 3 teori dimana menyebabkan penguasa diperbolehkan menjatuhkan sanksi pidana.



    1. Teori absolute / pembalasan
    Seseorang yang melakukan tindak pidana harus di balas yang setimpal agar tidak mengulangi lagi di masa dating.
    Teori ini disebut juga teori prevensi spesial.
    2. Teori relative / tujuan a. Teori menakuti,
    pemberian pidana dimaksudkan untuk menakut nakuti/ mencegah masyarakat melakukan tindak pidana. Disebut juga teori
    b. prevensi general.
    Teori memperbaiki, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki/mendidik si pelaku menjadi orang yang baik di masyarakat.. teori ini hamper sama dengan teori pembalasan

    B. Sejarah hukum Pidana Indonesia;
    Semula peraturan hukum pidana di Indonesia terjadi dualisme hukum yaitu :
    1. Untuk orang belanda dan eropa yang berdasarkan asas konkordansi hanya belaku hukum pidana yang termuat dalam KUHP yang sama dengan KUHP yang berlaku di Belanda.
    2. Untuk orang-orang Indonesia dan Timur Asing berlaku KUHP yang termuat dalam Stbl.1872 No. 85.


  • Pada tahun 1915 diberlakukan KUHP Baru bagi semua penduduk Indonesia yang mulai efektif tahun 1918. dengan demikian berakhirlah dualisme hukum pidana di Indonesia dan mulai terwujudnya unifikasi. Sejak kita merdeka sampai sekarang belum ada suatu KUHP yang berhasil dibuat sebagai pengganti KUHP 1915. Jadi yang berlaku masih tetap KUHP masa penjajahan Belanda dahulu melalui pasal-pasal peralihan antara lain Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan UU no 1 th 1946. UU no 73 tahun 1958 menyatakan UU no 1 Th 1946 berlaku untuk seluruh wilayah NKRI.
    C. Ruang Lingkup Hukum Pidana.
    Ruang lingkup hukum pidana membahas tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana/perbuatan pidana/delik pidana/peristiwa pidana. Dari sisi perumusan yang ada di dalam KUHP maka peristiwa pidana dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Namun yang paling banyak dikenal ada 2 yaitu :
    1. delik formil. Pada rumusan ini tekanan perumusan pada sikap tindakan atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibat yang terjadi. Misalnya Pasal 297 KUHP menyatakan” Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
    2. delik materiil. Dalam delik ini perumusannya ditekankan pada akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan, misalnya Pasal 359 KUHP yang menyataka :”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang….dst”
    Bila dilihat dari unsur-unsurnya maka perumusan suatu delik dpat dibedakan menjadi
    3. Delik dasar Yang diatur dalam perumusan tsb adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebagai contoh adalah tentang pembunuhan sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
    4. Delik yang meringankan Dalam delik ini perumusan perbuatan yang perbuatan tersebut secara tegas menyatakan meringankan.………
    5. Delik yang memberatkan. Perumusan suatu perbuatan yang perbuatan tersebut keadaannya diancam hukuman yang lebih berat, sebagai contoh pasal 340 KUHP :”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun”.

    Pengarang : Moch. Bettle Son

    Rabu, 11 April 2012

    Hakekat HAK ASASI MANUSIA

    Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.

    Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak- hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

    Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
    1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
    2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.

    Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak- hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atauberlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.

    HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.

    Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.

    Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Senin, 09 April 2012

    Pengertian Hukum Perdata

    Apakah hukum perdata itu ?

    Menurut Subekti, : “ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan “. (Subekti, 1980, hlm. 9).

    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan, “ Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain “. (Sofwan, 1975, hlm. 1)

    Wirjono Prodjodikoro mengatakan, “ Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban “. (Prodjodikoro, 1975, hlm. 7 – 11).

    Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

    Hukum Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

    Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

    Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).

    Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

    Dengan perkataan lain, hukum perdata dalam arti luas ialah meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD). Hal itu tampak jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

    Jelas dari isi ketentuan Pasal 1 KUHD. Mengenai hubungan kedua hukum tersebut dikenal adanya adagium lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus : KUHD mengesampingkan hukum yang umum : KUH Perdata).

    Hukum Perdata Material dan Hukum Perdata Format

    Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :

    § Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.

    § Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.

    Penulis :  Gunawan Wibisono