Istilah bantuan hukum masih merupakan hal yang baru bagi
bangsa Indonesia. Bantuan hukum yang berkembang di Indonesia pada hakikatnya
tidak luput dari perkembangan bantuan hukum yang terdapat pada negara-negara
yang telah maju. Pengertian bantuan hukum mempunyai ciri dan istilah yang
berbeda, antara lain:
Menurut Adnan Buyung Nasution (2007:13) bantuan hukum adalah:
Legal aid, yang berarti pemberian jasa
dibidang hukum kepada seseorang yang
terlibat dalam suatu kasus atau perkara:
1)
Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma,
2)
Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan
masyarakat miskin,
3)
Dengan demikian motifasi utama konsep legal aid adalah
menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan hak asasi rakyat kecil yang
tak punya dan buta hukum.
Taufik Makarao dan Suhasril
(2002:21) Legal
assistance.
Mengandung pengertian yang lebih luas dari legal
aid. Disamping mengandung makna dan tujuan memberi jasa bantuan hukum.
Lebih dekat dengan pengertian profesi advokat yang memberi bantuan :
1)
Baik mereka yang mampu membayar prestasi,
2)
Maupun pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara
cuma-cuma.
Yahya Harahap (2006:344) Legal
service atau pelayanan hukum yang terkandung makna atau tujuan :
1)
Memberi bantuan kepada anggota masyarakat yang
opersionalnya menghapuskan kenyataan-kenyataan deskriminatif dalam penegakan
dan pemberian jasa bantuan antara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil
dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan.
2)
Dengan pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota
masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran hukum itu sendiri oleh
aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang diberikan hukum
kepada setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan miskin.
3) Legal
service dalam operasionalnya lebih cendrung menyelesaikan setiap persengketaan
dengan jalan menempuh cara perdamaian.
Dalam keputusan menteri kehakiman No.M.01.U.M.08.10.
tahun 1981 tanggal 13 oktober 1981 tentang petunjuk pelaksanaan proyek
konsultasi dan bantuan hukum melalui fakultas hukum negeri. Pada Pasal 2
dijelaskan bahwa:
Bantuan
hukum diberikan kepada klien terhadap perkara pidana maupun perkara perdata
yang diajukan pada badan peradilan atau badan-badan lain yang memberikan
peradilan, sejak awal sampai diperolehnya keputusan yang telah mendapatkan
kekuatan hukum yang pasti dan melalui kegiatan-kegiatan mewakili klien sebagai
kuasa khusus dimuka badan peradilan.
Kuffal,
(2004:158) menyatakan bahwa: Bantuan
hukum adalah pelayanan hukum (legal
sevice) yang diberikan oleh penasehat hukum dalam upaya memberikan
perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa
sejak ia ditahan sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan sejak ia
ditangkap/ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang
dibela dan diberi perlindugan hukum bukan kesalahan tersangka/terdakwa
melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan
tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Menurut UU No 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 1 butir
9 di jelaskan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat
secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Menurut Adnan Buyung Nasution (Soerjono Soekanto, 1983 :
14 & 17) disamping memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat
yang membutuhkannya, bantuan hukum berperan juga untuk mendidik masyarakat
dalam arti yang seluas-luasnya dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran
akan hak-hak sebagai subyek hukum dan juga juga turut serta mengadakan
pembaharuan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum disegala bidang.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa ruang lingkup
bantuan hukum mencakup pemberian pelayanan hukum, mengadakan pendidikan hukum
serta mengadakan pembaharuan dan perbaikan pelaksanaan hukum yang akhirnya
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat agar mereka
menyadarai hak-haknya sebagai manusia maupun sebagai warga negara.
Oleh karena itu,
mengutip pendapat K. Smith dan DJ Keenan, Santoso Poedjosoebroto
berpendapat bahwa bantuan hukum atau legal
aid diartikan sebagai bantuan hukum (baik yang berbentuk pemberian nasehat
hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berperkara)
yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak
dapat membayar biaya (honorarium)
kepada seorang pembela atau pengacara. (Soerjono Soekanto, 1983 : 21)
S. Tasrif (pengacara/advokat) menyatakan, bahwa
orang-orang yang dapat diberi bantuan/nasihat hukum hanyalah orang-orang miskin
(yang harus memiliki surat keterangan miskin/tidak mampu dari lurah atau
pejabat lainnya yang berwenang) dan tidak diperkenankan untuk memberi
bantuan/nasihat hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium atau nasihat
hukum kepada orang yang mampu membayar honorarium kepada seorang
advokat/pengacara biasa (Soerjono Soekanto, 1983 : 25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar