Sistem saluran distribusi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu saluran distribusi langsung (cara pendek) dan
tidak langsung (cara panjang). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
menentukan saluran distribusi di antaranya sebagai berikut.
1) Sifat barang hasil produksi,
artinya jika barang tersebut mudah rusak, jalur distribusinya harus langsung.
2)
Keadaan konsumen, artinya jika konstmen yang menggunakan produk hasil
produksi tersebar di wilayah tertentu, harus menggunakan jalur distribusi tidak
langsung atau jalur panjang.
Kedua
saluran distribusi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Saluran distribusi langsung
Saluran distribusi langsung adalah saluran distribusi yang dalam proses
penyaluran
barang dari produsennya dilakukan
secara langsung ke konsumen. Contohnya seorang petani menjual barang hasil
pertaniannya secara langsung kepada konsumen atau dengan cara mendirikan warung
pinggir jalan milik sendiri sehingga harganya lebih murah.
b) Saluran distribusi tidak
langsung
Saluran distribusi tidak langsung adalah saluran distribusi yang dalam
proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen dilakukan dengan
terlebih dahulu melalui suatu lembaga distribusi seperti distributor, pedagang
besar, agen, dan pedagang eceran. Setiap tahapan saluran distribusi akan
menimbulkan biaya sehingga pelaksanaan distribusi cara panjang ini akan
menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Semakin panjang jalur
distribusi suatu barang, harga barang tersebut akan semakin mahal.
Kegiatan distribusi tidak
langsung tidak terlepas dari peranan
lembaga distribusi. Fungsinya ialah untuk menyalurkan barang dan jasa hasil
produksi kepada konsumen. Lembaga distribusi di antaranya sebagai berikut:
1) Pedagang
Pedagang dapat
dikelompokkan menjadi pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar (wholesaler)
adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah besar. Pedagang
besar biasanya berupa grosir yang membeli barang langsung kepada produsen dan
menjualnya kepada pedagang yang lebih kecil. Adapun pedagang kecil (retailer)
adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah kecil. Biasanya,
berupa toko eceran yang langsung menjual barangnya kepada konsumen untuk
dikonsumsi.
2) Perantara khusus
Perantara
khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen
kepada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perantara khusus
terdiri dari agen, makelar, dan komisioner.
Agen adalah perantara khusus
dalam perdagangan yang memperjualbelikan barang milik orang lain atau produsen
atas nama produsen yang memberikan tanggung jawab. Contoh agen air mineral.
Adapun makelar adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan
transaksi pembelian atau penjualan barang orang lain atas nama orang yang memberikan
kuasa sehingga makelar tidak memiliki tanggung jawab untuk penyerahan dan
pembayaran barang. Keuntungan yang diperoleh makelar berupa provisi. Adapun
komisioner adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi
penjualan atau pembelian barang orang lain atas nama dirinya sendiri karena
mendapat tanggung jawab dari pemberi kuasa. Keuntungan yang diperoleh
komisioner adalah berupa komisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar