Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Rabu, 23 Mei 2012

Sistem dan Saluran Distribusi


Sistem saluran distribusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu saluran distribusi langsung (cara pendek) dan tidak langsung (cara panjang). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan saluran distribusi di antaranya sebagai berikut.
1) Sifat barang hasil produksi, artinya jika barang tersebut mudah rusak, jalur distribusinya harus langsung.
2) Keadaan konsumen, artinya jika konstmen yang menggunakan produk hasil produksi tersebar di wilayah tertentu, harus menggunakan jalur distribusi tidak langsung atau jalur panjang.

Kedua saluran distribusi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Saluran distribusi langsung
Saluran distribusi langsung adalah saluran distribusi yang dalam proses penyaluran
barang dari produsennya dilakukan secara langsung ke konsumen. Contohnya seorang petani menjual barang hasil pertaniannya secara langsung kepada konsumen atau dengan cara mendirikan warung pinggir jalan milik sendiri sehingga harganya lebih murah.
b) Saluran distribusi tidak langsung
Saluran distribusi tidak langsung adalah saluran distribusi yang dalam proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen dilakukan dengan terlebih dahulu melalui suatu lembaga distribusi seperti distributor, pedagang besar, agen, dan pedagang eceran. Setiap tahapan saluran distribusi akan menimbulkan biaya sehingga pelaksanaan distribusi cara panjang ini akan menyebabkan harga barang dan jasa menjadi lebih mahal. Semakin panjang jalur distribusi suatu barang, harga barang tersebut akan semakin mahal.

Kegiatan distribusi tidak langsung tidak terlepas dari peranan lembaga distribusi. Fungsinya ialah untuk menyalurkan barang dan jasa hasil produksi kepada konsumen. Lembaga distribusi di antaranya sebagai berikut:
1) Pedagang
Pedagang dapat dikelompokkan menjadi pedagang besar dan pedagang kecil. Pedagang besar (wholesaler) adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah besar. Pedagang besar biasanya berupa grosir yang membeli barang langsung kepada produsen dan menjualnya kepada pedagang yang lebih kecil. Adapun pedagang kecil (retailer) adalah pedagang yang memperjualbelikan barang dalam jumlah kecil. Biasanya, berupa toko eceran yang langsung menjual barangnya kepada konsumen untuk dikonsumsi.
2) Perantara khusus
Perantara khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen kepada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perantara khusus terdiri dari agen, makelar, dan komisioner.

Agen adalah perantara khusus dalam perdagangan yang memperjualbelikan barang milik orang lain atau produsen atas nama produsen yang memberikan tanggung jawab. Contoh agen air mineral. Adapun makelar adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi pembelian atau penjualan barang orang lain atas nama orang yang memberikan kuasa sehingga makelar tidak memiliki tanggung jawab untuk penyerahan dan pembayaran barang. Keuntungan yang diperoleh makelar berupa provisi. Adapun komisioner adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang orang lain atas nama dirinya sendiri karena mendapat tanggung jawab dari pemberi kuasa. Keuntungan yang diperoleh komisioner adalah berupa komisi.

Sumber: BSE  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar