Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Sabtu, 19 Mei 2012

Pengertian Industri

Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yang menyebutkan bahwa industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancangan dan perekayasaan industri. Pengertian industri juga meliputi semua perusahaan yang mempunyai kegiatan tertentu dalam mengubah secara mekanik atau secara kimia bahan-bahan organis sehingga menjadi hasil baru. Pengertian menurut Sandy (1985:154) industri adalah usaha untuk memproduksi barang jadi dari bahan baku atau bahan mentah melalui proses penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga satuan yang serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi mungkin.

Dari pengertian diatas maka industri mencakup segala kegiatan produksi yang memproses pembuatan bahan-bahan mentah menjadi bahan-bahan setengah jadi maupun barang jadi atau kegiatan yang bisa mengubah keadaan barang dari suatu tingkat tertentu ke tingkat yang lain, kearah peningkatan nilai atau daya guna yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Industri sebagai suatu sistem terdiri dari unsur fisik dan unsur perilaku manusia. Unsur fisik yang mendukung proses industri adalah komponen tempat meliputi pula kondisinya, peralatan, bahan mentah/bahan baku, dan beberapa hal yang memerlukan sumber energi.

Sedangkan unsur perilaku manusia meliputi komponen tenaga kerja, ketrampilan, tradisi, transportasi, dan komunikasi, serta kpeadaan pasar dan politik (Dumairy, 1998:22). Sedangkan menurut Azhary (1986 : 257) industri di Indonesia digolongkan dalam empat kriteria yaitu: 
1. Industri besar menggunakan tenaga kerja mencapai 100 orang atau lebih.
2. Industri sedang menggunakan tenaga kerja mencapai 20-99 orang.
3. Industri kecil menggunakan tenaga kerja 5-19 orang.
4. Industri rumah tangga menggunakan tenaga kerja mencapai 1-4 orang.

Menurut Deperindag industri juga dapat dibedakan berdasarkan tingkat investasinya yaitu :
1. Industri besar dengan tingkat investasi lebih dari 1 milyar.
2. Industri sedang denang tingkat investasi 1 milyar-200 juta.
3. Industri kecil dengan tingkat investasi 200 juta-5 juta.
4. Industri kerajinan rumah tangga dengan tingkat investasi kurang dari 5 juta. 

Unnes

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar