Pengertian pasar uang adalah pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek (yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun). Dalam kamus keuangan, pasar uang (money market) diartikan sebagai pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari. Jadi pasar uang sebenarnya merupakan pertemuan antara pihak yang kelebihan dana (the lender) dan pihak yang membutuhkan dana (the borrower) dengan lembaga perantara/intermediasi berupa bank, koperasi atau lembaga keuangan lainnya dan sifat dananya dalam jangka pendek. Mekanismenya, misal seseorang atau masyarakat kelebihan dana datang menabung di bank atau koperasi/lembaga lain maka kemudian bank/lembaga lain akan menyalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan dana.
Pelaku dan surat berharga yang diperjual belikan di Pasar Uang
Adapun para pelaku di pasar uang adalah bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan- perusahaan pada umumnya maupun perorangan. Sedangkan surat berharga atau dana-dana yang diperjual belikan di pasar uang meliputi :
1) SBI ( Sertifikat Bank Indonesia ) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan dapat diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam rangka pengendalian inflasi.
2) SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan dari Bank Indonesia dan dapat diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
3) Sertifikat Deposito, merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank umum dalam nilai nominal tertentu dan sertifikat ini dapat diperjual belikan secara bebas.
4) Call money atau Interbank call money merupakan pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
5) Wesel dagang (surat utang) dan Promes (surat utang atau janji untuk membayar), merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank.
6) Pasar Valuta Asing (Bursa Valas) yaitu suatu bursa atau pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli mata uang asing yang berlaku dalam perdagangan internasional. Sedangkan perbandingan nilai tukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain disebut dengan kurs (yang merupakan harga dari valuta asing). Atau dalam pengertian lain kurs sering diartikan sebagai harga mata uang asing tertentu jika dinyatakan dengan mata uang domistik. Dari konsep kurs ini, kita mengenal kurs jual (offer rate = harga jual dari bank atau pedagang valas ketika menjual valas) dan kurs beli (bid rate = harga beli dari bank atau pedagang valas ketika membeli valas). Dan selisih kurs jual dan kurs beli inilah yang menjadi keuntungan dari penyelenggara bursa valuta asing. Selisih ini sering juga disebut spread atau margin trading.
Adapun para pelaku di pasar uang adalah bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan- perusahaan pada umumnya maupun perorangan. Sedangkan surat berharga atau dana-dana yang diperjual belikan di pasar uang meliputi :
1) SBI ( Sertifikat Bank Indonesia ) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan dapat diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam rangka pengendalian inflasi.
2) SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan dari Bank Indonesia dan dapat diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
3) Sertifikat Deposito, merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh bank umum dalam nilai nominal tertentu dan sertifikat ini dapat diperjual belikan secara bebas.
4) Call money atau Interbank call money merupakan pinjaman sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank yang kelebihan likuiditas diharapkan dapat meningkatkan rentabilitas dan bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya) akan dapat dana secara cepat.
5) Wesel dagang (surat utang) dan Promes (surat utang atau janji untuk membayar), merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank atau oleh debitur bank yang kemudian disahkan (diendosemen) oleh bank.
6) Pasar Valuta Asing (Bursa Valas) yaitu suatu bursa atau pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli mata uang asing yang berlaku dalam perdagangan internasional. Sedangkan perbandingan nilai tukar mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain disebut dengan kurs (yang merupakan harga dari valuta asing). Atau dalam pengertian lain kurs sering diartikan sebagai harga mata uang asing tertentu jika dinyatakan dengan mata uang domistik. Dari konsep kurs ini, kita mengenal kurs jual (offer rate = harga jual dari bank atau pedagang valas ketika menjual valas) dan kurs beli (bid rate = harga beli dari bank atau pedagang valas ketika membeli valas). Dan selisih kurs jual dan kurs beli inilah yang menjadi keuntungan dari penyelenggara bursa valuta asing. Selisih ini sering juga disebut spread atau margin trading.
Adapun perdagangan valuta asing bisa dilakukan di Bank Indonesia, Bank-bank devisa atau pihak-pihak lain penyelenggarakan pasar valuta asing yang telah mendapat ijin dan telah disetujui oleh Bank Indonesia seperti Pedagang Valuta Asing/money changer (Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri).
c. Manfaat Pasar Uang
Adapun manfaat pasar uang antara lain :
Adapun manfaat pasar uang antara lain :
1) Bagi yang memerlukan dana, dengan mudah dan cepat dalam mendapatkan dana dengan biaya yang relatif murah, aman.
2) Bagi yang memiliki dana, mempunyai peluang untuk meningkatkan pendapatan dan diversifikasi resiko.
3) Bagi Bank, sebagai sarana memelihara secondary reserve
(sumber cadangan kedua).
(sumber cadangan kedua).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar