Seperti pada pasar persaingan sempurna, maka pada pasar monopoli kitapun menemui kesulitan untuk menemukan perusahaan yang benar-benar seratus persen bersifat monopoli. Yang dapat kita temukan hanyalah perusahaan- perusahaan yang pasarnya mendekati monopoli.
Beberapa produk (barang dan jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopoli antara lain: telekomunikasi (Telkom), listrik (PLN), jasa kereta api (PT KAI), minyak dan gas bumi (Pertamina), dan perusahaan air minum (PDAM). Namun perlu kalian ketahui bahwa perusahaan-perusahaan di atas dapat menjadi perusahaan monopoli karena adanya regulasi atau undang-undang.Bentuk monopoli lain yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang-undang untuk memasuki suatu industri.
Hak paten ini diberikan kepada seorang penemu berupa hak ekslusif (monopoli). Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan-penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu. Contoh lain, misalnya perusahaan marmer dari Tulungagung atau intan dari Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopoli tetapi monopoli pada kasus ini terjadi secara alamiah dikarenakan penguasaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak bisa digantikan dengan bahan baku dari daerah lain menjadikan suatu produk menjadi suatu monopoli dari daerah tertentu.
BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar