Ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilai atau kegiatan mencoba mengurangi resiko perubahan harga/nilai untuk waktu yang akan datang dengan melakukan transaksi sekarang ini penyerahan dan pembayaran kemudian (hedging), dan sarana pembentukan harga (price discovery). Pada dasarnya, harga komoditi primer (seperti produk-produk pertanian dan perkebunan) seringkali berfluktuasi karena ketergantungannya pada faktor- faktor yang sulit dikuasai seperti faktor cuaca atau musim, bencana alam, dan lain-lain.
Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak/fluktuasi harga tersebut. Dengan memanfaatkan Kontrak Berjangka, produsen komoditi tertentu dapat menjual komoditi yang baru akan mereka panen beberapa bulan kemudian, pada harga yang telah dipastikan sekarang ini (sebelum panen).
Dengan demikian, mereka dapat memperoleh jaminan harga sehingga tidak terpengaruh oleh kenaikan/penurunan harga jual di pasar tunai. Manfaat yang sama juga dapat diperoleh pihak lain seperti eksportir yang harus melakukan pembelian komoditi di masa yang akan datang, pada saat harus memenuhi kontraknya dengan pembeli diluar negeri. Atau pengolah, yang harus melakukan pembelian komoditi secara berkesinambungan dan terus menerus.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan, karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili nasabah atau dirinya sendiri. Artinya, antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/ mengetahui secara langsung, karena setiap transaksi dalam bursa tentunya tidak boleh secara langsung tetapi harus melalui pialang/pedagang perantara yang tidak lain merupakan anggota bursa.
BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar