Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formal mengatur cara bagaimana pemenintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. Dalam Hukum. Acara Pidana diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan dimana yang berwenang mengadili dan sebagainya.

Undang-undang No. 8 tahun 1981 mengatur tentang ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ditulis dalam kitab Undang-undang hukum yang dikadefisikan dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP). KUHAP berlaku sejak 31 Desember 1981 melalui lembaran Negara Republik Indonesia, No. 76, Tambahan lembaran Negara No. 32 (R. Abdoel Djamali, SH. Pengantar Hukum Indonesia PT Raja Grafindo Persada. 1998. HaL 178-179.)

Tujuan pengkoridikasian / pengelompokan hukurn acara pidana tersebut sebagai pengganti Reglemen Indonesia Baru (RIB), Regleme Indonesia Baru (R I B) adalah penyerahan kedaulatan KUHP dari pemerintah Belanda ke pemerintahan Jepang. Hal ini dilakukan karena adanya perebutan senjata, gencatan senjata, Jepang sebagai tawanan perang, penyerahan segala aset milik Belanda yang tidak boleh dibawa ke Belanda contoh : Pabrik pabrik, Bank Indonesia, tentang acara pidana yang sangat tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran memberikan perlindungan kepada hak-hak asasi manusia. Sedangkan fungsinya untuk menyelesaikan masalah dalam, mempertahankan kepentingan umum.

Ketentuan KUHP yang terdiri dari 286 pasal, menurut pasal 2 menyatakan bahwa KUHP berlakut untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingku ngan peraditan umum. (Ibid. Hal 179).

Ruang lingkup berlakunya KUHAP menglkuti asas-asas hukum pidana, yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan KUHAP hanya Peradilan Umum, kecuall ditentukan lain oleh Undang-undang. Dimana yang ten-nasuk Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggl dan Mahkamah Agung.

Untuk pelaksanaan KUHAP perlu diketahui beberapa hal penting antara lain :
a. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence)
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 menyalakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang mengatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
b. Koneksitas
Menurut pasal 89 ayat I menyatakan bahwa "Tindak pidana yang dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”
c. Pengawasan Pelaksanaan Pengadilan
Dalam pasal 277 atar I KUHAP menyatakan bahwa "Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkani pidana perampasan kemerdekaan". (Ibid, Hal. 179-183).

Berdasarkan kepada asas praduga tak bersalah ini, maka bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim Pengadilan, maka la masih tetap memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara. Tersangka ini masih dapat tinggal di rumahnya sendiri sehingga sering disebut tahanan rumah yaitu tersangka boleh metakukan aktivitasnya tetapi bila pada jarak 100 m2, ia pergi maka akan dikawal polisi. Hal Ini terjadi karena tersangka masih dalam proses penyidikan yang memerlukan waktu yang lama karena menyangkut kasus-kasus besar. Contoh : korupsi, kasus makar. Tersangka belum bisa disebut terdakwa apabila bukti-bukti belum menunjukkan bahwa ia terbukti bersalah. Suatu Penahannan dapat dilakukan berdasarkan dugaan dengan bukti yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dikhawatirkan melarikan diri yang dapat menghilangkan bukti-bukti atau mengulang tindak pidana lagi.

Berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat 1 tersebut, kewenangan dalam mengadili, perkara koneksitas ada pada peradilan umum. Tetapi kewenangan Peradilan Umum tidak mutlak tergantung pada kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer, maka dengan keputusan Menhamkam dan atas persetujuan Menteri Kehakiman pemeriksaan perkara dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.

Pasal 227 ayat 1 KUHAP dimaksudkan agar ada bukti yang menjamin bahwa Putusan pengadilan dilaksanakan secara tepat. Tugas Hakim, Pengawasan pengamat tersebut dilakukan selama nara pidana menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Sesuai dengan fungsinya LP bukan ternpat menyekap nara pidana, melainkan sebagai tempat tinggal sementara para nara pidana, maka petugas LP mempunyai kewajiban untuk membimbing dan membina para napi supaya kelak sudah bebas tidak melakukan tindak pidana lagi dan dapat diterima masyarakat.

Kedua hukum acara di atas yaitu hukum acara perdata dan hukum acara pidana aturannya berlaku dalam menangani dan menyelesaikan perkara di peradilan umum, sedangkan untuk orang-orang tertentu yang berkaitan dengan yang beragama Islam dan atau dengan tugas negara karena diangkat menjadi pejawai negeri disediakan peradilan khusus.



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar