Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari
kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi pelanggaran
kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap system norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
B. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode
etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang
tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan
para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan
pribadi
6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan
fakta yang terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang
sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling
kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab
pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan
sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu
kode etik IT.
Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan
juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk
menjaga martabat luhur masing – masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya
dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik
pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi
kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
2. Pengaruh jabatan
Misalnya
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang
yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang
lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan
melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena
kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesi
tersebut.
3. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di
Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak
merasa khawatir melakukan pelanggaran.
4.
Tidak
berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
5.
Organisasi
profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan
6.
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik
profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar