Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Itulah bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal itu dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa programnya. Salah satunya dengan dibentuknya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di antaranya sebagai berikut:
1) melaksanakan bursa tenaga kerja dalam rangka mempertemukan antarpermintaan dan penawaran tenaga kerja
2) mengadakan perluasan kesempatan kerja, misalnya melalui pembangunan proyek- proyek umum atau mendirikan industri-industri yang bersifat padat karya, dan program transmigrasi yang ditujukan selain dalam rangka persebaran tenaga kerja, tapi juga dalam rangka perluasan kesempatan kerja;
3) meningkatkan mutu tenaga kerja;
1) melaksanakan bursa tenaga kerja dalam rangka mempertemukan antarpermintaan dan penawaran tenaga kerja
2) mengadakan perluasan kesempatan kerja, misalnya melalui pembangunan proyek- proyek umum atau mendirikan industri-industri yang bersifat padat karya, dan program transmigrasi yang ditujukan selain dalam rangka persebaran tenaga kerja, tapi juga dalam rangka perluasan kesempatan kerja;
3) meningkatkan mutu tenaga kerja;
4) menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih dengan meningkatkan pendidikan formal, misalnya dengan program wajib belajar;
5) menyiapkan tenaga kerja yang mampu bekerja keras, ulet, tekun, serta produktif melalui peningkatan kesehatan dan perbaikan gizi penduduk;
6) mengadakan pelatihan-pelatihan kerja sesuai dengan formasi kerja yang tersedia;
7) mengadakan proyek magang bagi calon tenaga kerja;
8) mendirikan balai-balai latihan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar