Sebelum masuk dalam
uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali
bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Beberapa asas yang
terpenting antara lain :
1. Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom.
Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan
sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan
sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum
macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang
lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan
lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan
perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya;
merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.
2. Asas kebebasan berkontrak. Asas ini mengandung pengertian
bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah
diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat
Pasal 1338 KUH Perdata).
3. Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial
dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (lihat Pasal 108, 108, 110, 300
ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami
perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan
masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak
lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
4. Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti
dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang
perempuan sebagai istrinya. UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar