Membahas masalah ketenagakerjaan tidak akan terlepas dari masalah penduduk, karena subjek dan objek masalah ketenagakerjaan adalah manusia sebagai seorang penduduk. Untuk mengawali pemahaman tentang konsep ketenagakerjaan, pembahasan akan dimulai dengan menguraikan masalah penduduk.
Tahukah anda apa yang disebut dengan penduduk? Berapa banyak jumlah penduduk di Indonesia? Penduduk menurut UUD 1945 Bab X Pasal 26 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sampai dengan tahun 2005 penduduk Indonesia berjumlah 208.819.860 jiwa dan berada pada peringkat ke empat setelah Cina, India, Amerika Serikat. Penduduk Indonesia yang begitu banyak merupakan potensi tenaga kerja. Di dalamnya ada yang sudah betul-betul termasuk tenaga kerja dan sebagian yang lain merupakan calon-calon tenaga kerja.
Penduduk di Indonesia setiap tahun senantiasa mengalami pertumbuhan. Dalam rangka menekan angka pertumbuhan penduduk tersebut berbagai program dilaksanakan oleh pemerintah, seperti dengan program Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan sejak zaman Orde Baru. Satu keluarga disarankan untuk cukup dengan memiliki dua anak saja.
Jumlah penduduk dari tahun ke tahun terus bertambah. Di sisi lain, peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Dengan kata lain, laju permintaan lapangan kerja tidak sebanding dengan laju penawaran lapangan kerja. Akibatnya, rentetan dampak negatif dari semakin tingginya pengangguran semakin meningkat.
Secara singkat, pengangguran diartikan sebagai kelompok angkatan kerja yang ingin berkerja, tetapi belum mendapat pekerjaan. Menurut data dari Bappenas tahun 2005, penduduk Indonesia yang termasuk kategori pengangguran terbuka, yaitu penduduk yang betul-betul tidak memiliki pekerjaan adalah sebesar 11 sampai dengan 12 juta jiwa. Selain itu, ada yang dikategorikan sebagai pengangguran terselubung dan jika dijumlahkan dengan pengangguran terbuka maka jumlah total pengangguran di Indonesia sampai dengan tahun 2005 adalah sebesar 40 juta jiwa. Adapun menurut data Pidato Presiden di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Agustus 2006 disebutkan bahwa angka pengangguran tahun 2004 sebesar 11,2 persen dan tahun 2005 sebesar 10,4 persen. Hal ini merupakan suatu tantangan berat bagi pemerintah, karena tingginya tingkat pengangguran dapat menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya, dalam istilah pengangguran ada yang disebut dengan tingkat pengangguran, yaitu perbandingan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Jika diformulasikan sebagai berikut:
Pengangguran pada dasarnya dapat dibagi menjadi sebagai berikut.
1) Pengangguran volunter atau pengangguran sukarela adalah orang yang tidakbekerja disebabkan merasa sudah tercukupi hidupnya. Kalaupun bekerja, mereka menginginkan pekerjaan dengan pendapatan yang besar.
2) Pengangguran involunter atau pengangguran terpaksa adalah mereka yang ingin bekerja, namun permintaan tenaga kerja belum tersedia. Pengangguran involunter terdiri atas berikut ini.
a) Pengangguran konjungtur atau pengangguran siklis, yaitu pengangguran yang terjadi karena adanya fluktuasi aktivitas ekonomi suatu negara. Misalnya, krisis moneter, atau depresi sehingga berdampak pada PHK karyawan dan buruh perusahaan.
b) Pengangguran struktural, yaitu pengangguran yang disebabkan perubahan struktur ekonomi suatu negara. Misalnya, struktur ekonomi agraris kemudian berubah menjadi struktur ekonomi industri. Akibatnya, tenaga kerja yang semula bekerja di sektor agraris, tidak bisa bekerja di sektor industri. Pengangguran struktural dapat diakibatkan oleh dua kemungkinan, yaitu:
(1) karena permintaan berkurang,
(2) karena kemajuan dan penggunaan teknologi.
c) Pengangguran musiman, yaitu pengangguran yang terjadi karena faktor musim. Contoh, para petani dan pekerja bangunan.
d) Pengangguran terbuka, yaitu mereka yang benar-benar menganggur atau tidak memiliki pekerjaan.
Contoh, siswa yang baru lulus sekolah dan belum bekerja.
e) Pengangguran terselubung, yaitu mereka yang tidak sepenuhnya menganggur.
Terdapat beberapa cara mengatasi pengangguran yang dapat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, yaitu sebagai berikut.
1) Pengembangan sektor informal seperti home industry.
2) Pengembangan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor informal lainya di wilayah tertentu.
Terdapat beberapa cara mengatasi pengangguran yang dapat dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta, yaitu sebagai berikut.
1) Pengembangan sektor informal seperti home industry.
2) Pengembangan program transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor informal lainya di wilayah tertentu.
3) Perluasan kesempatan kerja, misalnya melalui pembukaan industri padat karya di wilayah yang banyak mengalami pengangguran.
4) Peningkatan investasi, baik yang bersifat pengembangan maupun investasi untuk mendirikan usaha-usaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja.
5) Pembukaan proyek-proyek umum. Hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan lain-lain.
6) Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang bersifat praktis sehingga seseorang tidak harus menunggu kesempatan kerja yang tidak sebanding dengan para pencari kerja, melainkan ia sendiri mengembangkan usaha sendiri yang menjadikannya bisa memperoleh pekerjaan dan pendapatan sendiri.
sumber : BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar