Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Kamis, 26 April 2012

Kompetensi Guru Profesional


Guru professional adalah guru yang memiliki kemampuan baik akademik, pedagogis, pribadi maupun sosial. Guru tersebut diidentiikan dengan sosok yang patut digugu dan ditiru. Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada empat kompetensi yang harus dimiliki/dikuasai oleh seorang guru, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogic, dan kompetensi professional.

a. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Sub-kompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Sub-kompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Sub-kompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

b. Kompetensi Pedagogik
Pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Indikator esensial sebagai berikut.
1) Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial dengan memanfaatkan prinsip-prinsip: perkembangan kognitif; kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Subkompetensi merancang dan indikator esensial evaluasi pembelajaran: merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar; dan memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
5) Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

c. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
1) Menguasai substansi keilmuan memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial: menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan / materi bidang studi.

d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
2) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan pendidik dan tenaga kependidikan lain.
3) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.

Kompetensi (kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.
Sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar. Hal ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki
(1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik,
(2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan,
(3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, dan
(4) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.

Dalam menciptakan suasana belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan guru perlu diarahkan untuk mecapai keempat kompetensi tersebut.

Sumber: UPI  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar