Guru professional adalah guru yang memiliki
kemampuan baik akademik, pedagogis, pribadi maupun sosial. Guru tersebut
diidentiikan dengan sosok yang patut digugu dan ditiru. Berdasarkan UU No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada empat kompetensi yang harus dimiliki/dikuasai
oleh seorang guru, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi
pedagogic, dan kompetensi professional.
a. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara
rinci sub-kompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Sub-kompetensi kepribadian yang mantap
dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Sub-kompetensi kepribadian yang dewasa
memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3) Sub-kompetensi kepribadian yang arif
memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Sub-kompetensi kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Sub-kompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
b. Kompetensi Pedagogik
Pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Indikator esensial sebagai berikut.
1) Memahami peserta didik secara mendalam
memiliki indikator esensial dengan memanfaatkan prinsip-prinsip: perkembangan
kognitif; kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar
dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Subkompetensi melaksanakan pembelajaran
memiliki indikator esensial: latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif.
4) Subkompetensi merancang dan indikator
esensial evaluasi pembelajaran: merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar; dan memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
5) Subkompetensi mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
1) Menguasai substansi keilmuan memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan
menerapkan keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Subkompetensi menguasai struktur dan
metode keilmuan memiliki indikator esensial:
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan / materi bidang studi.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial
sebagai berikut:
1) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik.
2) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan pendidik dan tenaga kependidikan lain.
3) Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi (kepribadian, pedagogik,
profesional, dan sosial) tersebut dalam praktiknya merupakan satu kesatuan
yang utuh. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena
telah mencakup semua
kompetensi lainnya.
Sedangkan penguasaan materi ajar secara
luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajar. Hal
ini mengacu pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten
memiliki
(1) pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik,
(2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi
keilmuan maupun kependidikan,
(3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran
yang mendidik, dan
(4) kemauan dan kemampuan mengembangkan
profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.
Dalam menciptakan suasana belajar bagi
pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan guru perlu diarahkan untuk mecapai
keempat kompetensi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar