Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Penjajahan Inggris di Indonesia


Perhatian Inggris atas Indonesia sebenarnya sudah dimulai ketika pada tahun 1579 penjelajah Francis Drake singgah di Ternate, Maluku. Untuk mengadakan hubungan dagang dengan kepulauan rempah-rempah di Asia, Inggris membentuk EIC (East Indies Company). Pada tahun 1602 armadanya sampai di Banten dan mendirikan loji di sana. Pada tahun 1604, dibuka perdagangan dengan Ambon dan Banda. Pada 1609, Inggria mendirikan pos di Sukadana (Kalimantan). Pada 1613, Inggris berdagang dengan Makasar, dan pada tahun 1614, Inggris mendirikan loji di Batavia.

Dalam usaha perdagangan itu Inggris mendapat perlawanan kuat dari Belanda. Belanda tidak segan- segan menggunakan kekerasan untuk mengusir Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi peristiwa Ambon Massacre, EIC mengundurkan diri dari Indonesia. Tetapi di daerah Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Burunei, Inggris memperoleh kesuksesan. Namun setelah diadakan Persetujuan Tuntang pada tahun 1811, Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816).

Sebagai kepala pemerintahan di Indonesia, Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles dengan pangkat Letnan Gubernur Jenderal. Pemerintahan Raffles ini sekaligus untuk mewakili Lord Minto, Gubernur EIC di India. Pada masa pemerintahannya, Raffles menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut.
a. Jenis penyerahan wajib pajak dan rodi harus dihapuskan kecuali di Priangan (Prianger Stelsel) dan Jawa Tengah
b. Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman tanpa unsur paksaan.
c. Bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan, dan penggantinya diangkat menjadi pegawai pemerintah.
d. Pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan petani sebagai penggarap (penyewa) milik pemerintah.
Pemerintahan Raffles beranggapan bahwa semua tanah adalah milik negara sehingga petani dianggap sebagai penyewa tanah negara. Mereka harus membayar pajak kepada Pemerintah Inggris sebagai ganti uang sewa. Sistem yang diterapkan Raffles ini dikenal dengan sistem Landrente atau pajak bumi.

Pada tahun 1813 terjadi perang Leipzig. Inggris dan sekutunya melawan Perancis, dan dimenangkan oleh Inggris. Kekuasaasn Kaisar Napoleon di Perancis jatuh pada tahun 1814. Dengan demikian, berakhir pemerintahan Louis Napoleon di Negeri Belanda. Karena Belanda telah bebas dari kekuasaan Perancis, Inggris mengadakan perdamaian dengan Belanda di Kota London. Perundingan damai itu menghasilkan persetujuan yang disebut Konvensi London atau perjanjian London (1814). Isi perjanjian itu antara lain menyebutkan bahwa semua daerah di Indonesia yang pernah dikuasai oleh Belanda harus dikembalikan lagi oleh Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka, Belitung, dan Bengkulu. Penyerahan daerah kekuasaandi antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Akhirnya mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia Belanda kembali berkuasa di Indonesia.

Sumber: BSE

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar