Perhatian Inggris atas Indonesia
sebenarnya sudah dimulai ketika pada tahun 1579 penjelajah Francis Drake
singgah di Ternate, Maluku. Untuk mengadakan hubungan dagang dengan kepulauan
rempah-rempah di Asia, Inggris membentuk EIC (East Indies Company). Pada tahun
1602 armadanya sampai di Banten dan mendirikan loji di sana. Pada tahun 1604,
dibuka perdagangan dengan Ambon dan Banda. Pada 1609, Inggria mendirikan pos di
Sukadana (Kalimantan). Pada 1613, Inggris berdagang dengan Makasar, dan pada
tahun 1614, Inggris mendirikan loji di Batavia.
Dalam usaha perdagangan itu Inggris mendapat perlawanan kuat dari
Belanda. Belanda tidak segan- segan menggunakan kekerasan untuk mengusir
Inggris dari Indonesia. Setelah terjadi peristiwa Ambon Massacre, EIC mengundurkan
diri dari Indonesia. Tetapi di daerah Asia Tenggara lainnya seperti Singapura,
Malaysia, dan Burunei, Inggris memperoleh kesuksesan. Namun setelah diadakan
Persetujuan Tuntang pada tahun 1811, Indonesia berada di bawah kekuasaan
Inggris. Ia memegang pemerintahan selama lima tahun (1811-1816).
Sebagai kepala pemerintahan di
Indonesia, Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles dengan pangkat Letnan Gubernur Jenderal.
Pemerintahan Raffles ini sekaligus untuk
mewakili Lord Minto, Gubernur EIC di
India. Pada masa pemerintahannya, Raffles menjalankan kebijakan-kebijakan
sebagai berikut.
a. Jenis penyerahan wajib pajak
dan rodi harus dihapuskan kecuali di Priangan (Prianger Stelsel) dan Jawa
Tengah
b. Rakyat diberi kebebasan untuk
menentukan jenis tanaman tanpa unsur paksaan.
c. Bupati sebagai pemungut pajak
dihapuskan, dan penggantinya diangkat menjadi pegawai pemerintah.
d. Pemerintah kolonial adalah
pemilik tanah dan petani sebagai penggarap (penyewa) milik pemerintah.
Pemerintahan Raffles beranggapan
bahwa semua tanah adalah milik negara sehingga petani dianggap sebagai penyewa
tanah negara. Mereka harus membayar pajak kepada Pemerintah Inggris sebagai ganti
uang sewa. Sistem yang diterapkan Raffles ini dikenal dengan sistem Landrente
atau pajak bumi.
Pada tahun 1813 terjadi perang
Leipzig. Inggris dan sekutunya melawan Perancis, dan dimenangkan oleh Inggris.
Kekuasaasn Kaisar Napoleon di Perancis jatuh pada tahun 1814. Dengan demikian,
berakhir pemerintahan Louis Napoleon di Negeri Belanda. Karena Belanda telah
bebas dari kekuasaan Perancis, Inggris mengadakan perdamaian dengan Belanda di
Kota London. Perundingan damai itu menghasilkan persetujuan yang disebut
Konvensi London atau perjanjian London (1814). Isi perjanjian itu antara lain
menyebutkan bahwa semua daerah di Indonesia yang pernah dikuasai oleh Belanda
harus dikembalikan lagi oleh Inggris kepada Belanda, kecuali daerah Bangka,
Belitung, dan Bengkulu. Penyerahan daerah kekuasaandi antara kedua negeri itu dilaksanakan pada tahun 1816. Akhirnya
mulai tahun 1816, Pemerintah Hindia
Belanda kembali berkuasa di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar