a. Manajer Investasi
Yang mengelola
investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau dengan
bertindak sebagai agen investasi.
b. Investor atatu penanam modal
Yang
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah
dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara pihak
bank dan pemilik dan pemilik dana.
c. Jasa Keuangan
Dalam menjalankan
fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank non-syariah yaitu
sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, misalnya memberikan
jasa kliring, transfer dan lain-lain, sepanjang tidak bertentangn dengan
prinsip syariah.
d. Fungsi Sosial
Yaitu pengembangan
fungsi sosial berupa pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq, shadaqah) serta
pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Karakteristik
Bank Syariah
Bank syariah beroperasi atas
dasar prinsip bagi hasil (profit sharing),
hal ini merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank
Islam secara keseluruhan.
Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada
asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan
usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan
implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain
sebagai berikut :
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
b. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang (time
value of money),
c. Konsep uang sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas,
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat
spekulatif,
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu
barang,
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar