Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
1. Pimpinan
Kegiatan
usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun,
dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat
kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola
kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang
fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum
Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat
merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas
dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi
pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak
mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi
dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri
Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
2. Kegiatan
Usaha
Penghimpunan
Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d) Penerbitan
obligasi
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri
yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar