International Finance Corporation (IFC)
Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington, Amerika Serikat sebagai bagian dari Bank Dunia. IFC bertugas membantu perusahaan-perusahaan swasta (berupa pinjaman dan membantu menyalurkan investasi luar negeri ke negara-negara berkembang) di negara-negara yang telah menjadi anggota PBB atas jaminan pemerintahnya masing-masing. Setiap negara yang menjadi ang-gota IBRD dapat menjadi anggota IFC. Indonesia telah menjadi anggota IFC dan keanggotaannya disahkan melalui Undang-undang No. 26 tahun 1956. IFC merupakan anak organisasi IBRD.
Tujuan IFC adalah membantu mengalirnya private foreign investment ke negara-negara yang belum maju.
Dalam memberikan bantuan IFC menganut beberapa prinsip, sebagai berikut.
- Tidak memberikan seluruh modal, tetapi hanya membantu menambah modal yang sudah ada.
- Tidak ikut dalam modal saham, tetapi hanya modal pinjaman.
- Tidak ikut dalam kepengurusan.
- Investasi hanya dalam usaha-usaha produktif.
- Tidak akan membantu, jika perusahaan dapat memperoleh modal dengan syarat yang lunak.
Artikel Terkait:
Ekonomi
- Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
- Fungsi Bank Syariah
- Pengertian pegadaian
- Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo
- Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengertian pengusaha
- Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Sistem dan Saluran Distribusi
- Fungsi dan Unsur Modal Kerja
- Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF
- Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
- Tingkat Suku Bunga
- Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
- Sistem Kurs Mata Uang
- Penentuan Nilai Tukar
- Pengertian Nilai Tukar Rupiah
- FORMAT MARKETING PLAN
- Industri Kecil
- Pengertian Industri
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja
- Penyerapan Tenaga Kerja
- . Indeks Harga Produsen (IHP)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- GNP/PDB Deflator
- Penyebab Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar