Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
OECD (Organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi) didirikan pada tanggal 4 Desember 1960 di Paris. Semula, tujuannya adalah untuk membantu memajukan produksi serta meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan nasional negara-negara anggotanya (Eropa, AS, dan Jepang).

Di dalam organisasi itu terdapat sebuah panitia yang disebut DAC (Development Assistance Committee) atau Panitia Bantuan Pembangunan. Tugasnya ialah merumuskan pedoman pemberian bantuan luar negeri kepada negara-negara berkembang. Tidak semua anggota OECD menjadi anggota Panitia. Anggota MEE ikut bergabung dalam keanggotaan OECD.
Artikel Terkait:
Ekonomi
- Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
- Fungsi Bank Syariah
- Pengertian pegadaian
- Pengertian Visi, Misi, Tujuan, Kredo
- Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengertian pengusaha
- Hambatan-HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Sistem dan Saluran Distribusi
- Fungsi dan Unsur Modal Kerja
- Definisi DAN JENIS-JENIS TARIF
- Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
- Tingkat Suku Bunga
- Sejarah Perkembangan Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia
- Sistem Kurs Mata Uang
- Penentuan Nilai Tukar
- Pengertian Nilai Tukar Rupiah
- FORMAT MARKETING PLAN
- Industri Kecil
- Pengertian Industri
- Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Tenaga Kerja
- Penyerapan Tenaga Kerja
- . Indeks Harga Produsen (IHP)
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- GNP/PDB Deflator
- Penyebab Inflasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar