International Finance Corporation (IFC)
Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington, Amerika Serikat sebagai bagian dari Bank Dunia. IFC bertugas membantu perusahaan-perusahaan swasta (berupa pinjaman dan membantu menyalurkan investasi luar negeri ke negara-negara berkembang) di negara-negara yang telah menjadi anggota PBB atas jaminan pemerintahnya masing-masing. Setiap negara yang menjadi ang-gota IBRD dapat menjadi anggota IFC. Indonesia telah menjadi anggota IFC dan keanggotaannya disahkan melalui Undang-undang No. 26 tahun 1956. IFC merupakan anak organisasi IBRD.
Tujuan IFC adalah membantu mengalirnya private foreign investment ke negara-negara yang belum maju.
Dalam memberikan bantuan IFC menganut beberapa prinsip, sebagai berikut.
- Tidak memberikan seluruh modal, tetapi hanya membantu menambah modal yang sudah ada.
- Tidak ikut dalam modal saham, tetapi hanya modal pinjaman.
- Tidak ikut dalam kepengurusan.
- Investasi hanya dalam usaha-usaha produktif.
- Tidak akan membantu, jika perusahaan dapat memperoleh modal dengan syarat yang lunak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar