Setelah selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI kemudian dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuklah suatu badan yang dinamakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pengumuman pembentukan PPKI dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI adalah melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada Indonesia.
Untuk pembentukan PPKI itu, Jenderal Terauchi memanggil tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat berangkat ke markas besar Terauchi di Dalat (Vietnam Selatan) untuk dilantik sebagai ketua dan wakil ketua PPKI. Dalam pertemuan di Dalat itu, pada tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauchi mengatakan bahwa:
Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
- Untuk melaksanakannya telah dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
- Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapannya selesai.
- Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
Anggota PPKI yang dibentuk terdiri dari 21 orang. Anggota PPKI ini berasal dari berbagai suku, yaitu: 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari masyarakat Tionghoa.
Namun, tanpa sepengetahuan penguasa Jepang, anggota PPKI ditambah enam orang lagi sehingga menjadi 27 orang. Enam anggota tambahan tadi adalah Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Subardjo. Yang ditunjuk sebagai ketua PPKI adalah Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta ditunjuk sebagai wakil ketua. Dengan penambahan tersebut, nyatalah bahwa bangsa Indonesia semakin berani dan bertekad menyatakan kemerdekaannya sebagai urusan bangsanya sendiri.
Sumber : BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar