Pasar persaingan sempurna sering disebut pasar persaingan murni (pure competition).
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut.
- Barang-barang yang diperdagangkan bersifat homogen.
- Jumlah penjual atau produsen sangat banyak.
- Penjual mempunyai kebebasan dalam mendirikan atau membubarkan usahanya.
- Pembeli dan penjual sama-sama mengetahui keadaan pasar dengan cukup baik.
- Mobilitas sumber-sumber ekonomi cukup lancar.
Kelebihan bentuk pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut.
- Memaksimumkan efisiensi.
- Adanya kebebasan bertindak dan memilih.
Selain kelebihan, pasar persaingan sempurna juga memiliki kelemahan. Kelemahan pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut.
1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Di pasar persaingan sempurna teknologi yang digunakan oleh produsen berskala kecil biasanya masih sederhana. Untuk mengembang- kan teknologi dalam proses produksi diperlukan riset dengan biaya yang besar. Biaya yang mahal merupakan hambatan bagi para produsen berskala kecil untuk mengembangkan tek- nologinya. Dengan demikian inovasi mengalami hambatan, karena inovasi memerlukan tekno- logi modern.
Hal ini disebabkan oleh homogenitas produkyang diproduksi oleh produsen sehingga tidak banyak alternatif barang/jasa yang disediakan produsen yang dapat dipilih konsumen.
3. Efisiensi penggunaan sumber daya tidak selalu memeratakan distribusi pendapatan
Sistem distribusi pendapatan tertentu menimbulkan pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Distribusi pendapatan dapat menentukan bagaimana bentuk penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
Dalam kenyataannya, pasar persaingan sempurna itu dapat dikatakan hampir tidak ada. Kalaupun ada, sebenarnya hampir mendekati ciri-cirinya. Di dalam pasar persaingan sempurna, pemerintah tidak berhak campur tangan. Namun, pada kenyataannya pemerintah selalu ikut campur tangan untuk melindungi kepentingan konsumen maupun kepentingan produsen. Misalnya untuk melindungi kepentingan konsumen, pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi bagi produk-produk yang dijual di pasaran. Untuk melindungi kepentingan produsen, pemerintah menetapkan harga eceran terendah. Harga eceran terendah bertujuan untuk meningkatkan penghasilan produsen.
Sumber : BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar