Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Repub lik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan, bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai minat dan bakat yang dimiliki tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan kesempatan dan pencapaian mutu pendidikan akan membuat warga Negara Indonesia memiliki ketrampilan hidup (life skill) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan suatu jalur pembinaan kesiswaan atau pengembangan kesiswaan di luar kegiatan pembelajaran di kelas, S.K Mendikbud No. 0461/ U/ 1964 menjelaskan tentang kegiatan ekstrakurikuler ini yang isinya “Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalu r pembinaan kesiswaan di samping jalur OSIS, latihan kepemimpinan dan wawasan wiyata mandala”.

Hal ini sejalan dengan pendapat Miller Mayeer yang dikutip oleh Tim Dosen IKIP Malang yang mengatakan bahwa : “Keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler akan memberikan sumbangan yang berarti bagi siswa untuk mengembangkan minat-minat baru, menanamkan tanggung jawab sebagai warga negara, melalui pengalaman- pengalaman dan pandangan-pandangan kerja sama, dan terbiasa dengan kegiatan-kegiatan mandiri (1988 ; 124).”
Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang diminati siswa untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman terhadap berbagai mata pelajaran yang pada suatu saat nanti bermanfaat bagi siswa dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan pengalaman – pengalaman yang bersifat nyata yang dapat membawa siswa pada kesadaran atas pribadi, sesama, lingkungan dan Tuhan-nya, dengan kata lain bahwa kegiatan ektrakurikuler dapat meningkatkan Emotional Qoutient (EQ) siswa yang di dalamnya terdapat aspek kecerdasan sosial/kompetensi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar