Pada umumnya harga jual produk dan jasa
standar ditentukan oleh perimbangan
permintaan dan penawaran pasar. Satu-satunya faktor yang memiliki kepastian
relatif tinggi yang berpengaruh dalam penentuan harga jual adalah biaya. Menurut R.A Supriyono ( 2001 : 332 ) : harga jual
adalah jumlah moneter yang dibebankan oleh suatu unit usaha kepada pembeli atau
pelanggan atas barang dan jasa.
Untuk menentukan harga jual produk atau
jasa pada suatu perusahaan ada dua macam strategi yang dapat dilaksanakan,
yaitu :
a.
Skimming Pricing
Strategi penentuan harga jual produk atau
jasa ini, yaitu dengan menentukan harga jual mula-mula relatif tinggi,
tujuannya adalah untuk mendapatkan laba maksimal dalam jangka pendek.
b. Penetration Pricing
Strategi ini adalah kebalikan dari skimming
pricing, strategi ini menentukan harga jual mula-mula rendah dengan tujuan
untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar untuk produk atau jasa tersebut
dalam jangka pendek dan di masa yang akan datang akan mendapatkan laba yang
diharapkan.
Proses Penentuan Harga Jual
Proses penentuan harga jual berbeda-beda
tergantung dari bentuk pasar. Ada tiga bentuk proses penentuan harga jual,
yaitu :
a.
Penentuan Harga Jual oleh Pasar ( market pricing )
Harga ditetapkan oleh mekanisme penawaran
dan permintaan.
b.
Penentuan Harga Jual oleh Pemerintah ( government pricing )
Pemerintah berwenang menentukan harga
terutama yang menyangkut kepentingan umum.
c. Penentuan Harga Jual yang Dapat Dikontrol
oleh Perusahaan ( administrated of business controlled pricing )
Harga ditetapkan atas keputusan dan
kebijaksanaan perusahaan, namun faktor-faktor mekanisme pasar dan peraturan
pemerintah tetap diperhatikan. Pembeli boleh memilih membeli atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar