Studi Kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara
mendalam tentang kegiatan atau usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam
rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan, (Kasmir dan
Jakfar,2003:10), objek yang diteliti tidak hanya pada bisnis atau usaha yang
besar saja, tapi pada bisnis atau usaha yang sederhana bisa juga
diterapkan. Kelayakan artinya penelitian
yang dilakukan secara mendalam tersebut dilakukan untuk menentukan apakah usaha
yang akan dijalankan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan
dengan biaya yang dikeluarkan.
Dengan kata lain kelayakan dapat diartikan bahwa usaha yang dijalankan
akan memberikan keuntungan finansial dan non-finansial sesuai dengan tujuan
yang mereka inginkan. Layak di sini diartikan juga akan memberikan keuntungan
tidak hanya bagi perusahaan yang menjalankannya, akan tetapi juga bagi
investor, kreditur, pemerintah dan masyarakat luas.
Pada umumnya studi kelayakan bisnis akan menyangkut tiga aspek (Suad
Husnan, 1995:6), yaitu :
1. Manfaat ekonomis bagi usaha itu sendiri (sering pula disebut
manfaat financial). Yang berarti apakah usaha yang akan dijalankan itu
dipandang cukup menguntungkan apabila dibandingkan dengan resikonya.
2. Manfaat ekonomis usaha tersebut bagi Negara tempat usaha tersebut
dilaksanakan (sering disebut manfaat ekonomi nasional).
3. Manfaat sosial usaha tersebut bagi masyarakat sekitar usaha
tersebut.
Tujuan Dilakukan Studi Kelayakan. Paling tidak ada lima tujuan mengapa
sebelum suatu usaha atau bisnis dijalankan perlu dilakukan studi kelayakan
(Kasmir Jakfar,2003:20), yaitu :
1. Menghindari Resiko Kerugian
Untuk mengatasi resiko kerugian di masa yang akan datang ada semacam
kondisi kepastian. Kondisi ini ada yang dapat diramalkan akan terjadi atau
memang dengan sendirinya terjadi tanpa dapat diramalkan. Dalam hal ini fungsi
studi kelayakan adalah untuk meminimalkan resiko yang tidak kita inginkan, baik
resiko yang dapat kita kendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.
2. Memudahkan Perencanaan
Jika kita sudah dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang
akan datang, maka akan mempermudah kita dalam melakukan perencanaan dan hal-hal
apa saja yang perlu direncanakan.
3. Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan adanya berbagai rencana yang sudah disusun akan sangat memudahkan
pelaksanaan usaha. Para pelaksana yang mengerjakan bisnis tersebut telah
memiliki pedoman yang harus diikuti. Pedoman tersebut telah tersusun secara
sistematis, sehingga usaha yang dilaksanakan dapat tepat sasaran dan sesuai
dengan rencana yang sudah disusun.
4. Memudahkan Pengawasan
Dengan telah dilaksanakannya suatu usaha sesuai dengan rencana yang
sudah disusun, maka akan memudahkan kita untuk melakukan pengwasan terhadap
jalannya usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak melenceng dari rencana
yang telah disusun.
5. Memudahkan Pengendalian
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan pengawasan, maka
jika terjadi penyimpangan akan mudah terdeteksi, sehingga dapat dilakukan
pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan pengendalian adalah untuk
mengendalikan pelaksanaan agar tidak melenceng dari rel yang sesungguhnya,
sehingga pada akhirnya tujuan perusahaan akan tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar