Bank
merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting, dimana
dalam kegiatannya bank sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk Giro,
Tabungan dan Deposito yang dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk kredit. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan. Salah
satu aktivitas perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang
dikenal dengan istilah di dunia perbankan kegiatan funding. Simpanan tabungan merupakan
aktivitas perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dengan syarat-syarat
tertentu bagi pemegangnya, dan persyaratan masing-masing bank berbeda, tujuan
nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan
demikian sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan
sasarannya. Dalam Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud
dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat
penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
antara bank dengan si penabung. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan
juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 51 / KMK.04 / 2001, yang dimaksud dengan
tabungan adalah simpanan pada Bank dengan nama apapun, termasuk giro yang
penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetepkan oleh
masing-masing bank. Untuk menarik dana yang terdapat dalam rekening tabungan
dapat menggunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Adapun beberapa alat
penarikan tabungan yang digunakan tergantung bank masing-masing yang ingin
menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat penarikan ini dapat digunakan
sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang sering digunakan adalah
sebagai berikut :
1. Buku
Tabungan Merupakan buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo
tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini
dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung mengurangi saldo yang ada di buku tabungan
tersebut.
2. Slip
Penarikan Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor
rekening, jumlah uang serta tanda tangan untuk menarik sejumlah uang. Slip
penarikan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3.
Kwitansi Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4. Kartu
ATM Merupakan sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat
digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, di mesin Automated
Teller Machine ( ATM ). Mesin ATM biasanya tersebar di tempat yang strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar