Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Senin, 07 Mei 2012

Bentuk-BENTUK KERJA SAMA DAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN


Dalam perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikutsertakan perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Bentuk-bentuk kerja sama dan penggabungan perusahaan terdiri dari sebagai berikut.
1. Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerja sama antarbeberapa perusahaan yang memang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih kuat. Secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar-perusahaan dapat ditampung dalam bentuk usaha joint venture, tanpa melihat besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, ataupun likasi masing-masing partner yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan joint venture harus memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antarpihak yang membentuk usaha joint venture tersebut. Ketentuan hukum ini mensyaratkan adanya perimbangan ketentuan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint venture.
2. Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan yang besar.
3. Holding company
Holding company adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang lebih besar dengan cara membeli saham-sahamnya sehingga perusahaan yang sudah dibelinya tidak punya hak lagi untuk mengelola perusahaan tersebut, kecuali atas kebijakan dan ketentuan perusahaan yang membelinya (Holding company).
4. Sindikat
Sindikat adalah kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian. Penggunaan sindikat ini sekarang hanya terbatas pada proyek di bidang keuangan, di mana sekelompok investor berusaha menggabungkan semua sumber keuangan mereka untuk memperjualbelikan surat berharga dari suatu perusahaan.
5. Kartel
Kartel adalah persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujuinya jika diinginkan. Setiap perusahaan yang bergabung terikat pada ketentuan yang ada dalam perjanjian, tetapi di luar perjanjian mereka bebas bertindak.

Sumber:BSE

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar