Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat melakukan kerja sama penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang
sendiri tanpa mengikutsertakan perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi
tuntutan bisnisnya. Bentuk-bentuk kerja sama dan penggabungan perusahaan
terdiri dari sebagai berikut.
1. Joint Venture
Joint venture adalah bentuk kerja sama antarbeberapa perusahaan yang memang
berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan ekonomi yang lebih kuat. Secara umum dapat dikatakan bahwa semua
bentuk kerja sama antar-perusahaan dapat ditampung dalam bentuk usaha joint
venture, tanpa melihat besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi, ataupun
likasi masing-masing partner yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Nomor 1
tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan joint
venture harus memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT), terutama
sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antarpihak yang membentuk usaha joint
venture tersebut. Ketentuan hukum ini mensyaratkan adanya perimbangan
ketentuan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint
venture.
2. Trust
Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk
menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan
perusahaan. Trust dibentuk dengan menggabungkan beberapa perusahaan
menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri
sehingga gabungan perusahaan tersebut menjadi sebuah perusahaan yang besar.
3. Holding company
Holding company adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang
lebih besar dengan cara membeli
saham-sahamnya sehingga perusahaan yang sudah dibelinya tidak punya hak lagi
untuk mengelola perusahaan tersebut, kecuali atas kebijakan dan ketentuan
perusahaan yang membelinya (Holding company).
4. Sindikat
Sindikat
adalah kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di
bawah suatu perjanjian. Penggunaan sindikat ini sekarang hanya terbatas pada
proyek di bidang keuangan, di mana sekelompok investor berusaha menggabungkan
semua sumber keuangan mereka untuk memperjualbelikan surat berharga dari suatu
perusahaan.
5. Kartel
Kartel
adalah persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian
tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama,
dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah disetujuinya jika
diinginkan. Setiap perusahaan yang bergabung terikat pada ketentuan yang ada
dalam perjanjian, tetapi di luar perjanjian mereka bebas bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar