Dalam pembuatan produk terdapat dua kelompok
biaya, biaya produksi dan biaya non produksi. Biaya produksi merupakan
biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengolahan bahan baku menjadi produk,
sedangkan biaya non produksi merupakan biaya- biaya yang dikeluarkan untuk
kegiatan non produksi, seperti kegiatan pemasaran dan kegiatan administrasi
umum.
Biaya produksi membentuk harga pokok
produksi, yang digunakan untuk menghitung harga pokok produk jadi dan harga
pokok produk yang pada akhir periode akuntansi masih dalam proses. Biaya non
produksi ditambahkan pada harga pokok produksi untuk menghitung total harga
pokok produk.
Pengumpulan harga pokok produksi sangat
ditentukan oleh cara memproduksi. Secara garis besar, cara memproduksi produk
terbagi dua macam,yaitu produksi atas dasar pesanan dan produksi massa.
Perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan melaksanakan pengolahan
produknya atas dasar pesanan yang diterima dari pihak luar, contohnya
perusahaan percetakan, perusahaan mebel, perusahaan dok kapal. Perusahaan yang berproduksi berdasar produksi massa
melaksanakan pengolahan produksinya untuk memenuhi persediaan gudang. Umumnya
produknya berupa produk standar, contohnya perusahaan semen, pupuk, makanan
ternak, bumbu masak dan tekstil.
Perusahaan yang berproduksi berdasarkan
pesanan, mengumpulkan harga pokok produksinya dengan menggunakan metode harga
pokok pesanan ( job order cost method ). Sedangkan perusahaan yang berproduksi
massa, mengumpulkan harga pokok produksinya dengan menggunakan metode harga
pokok proses ( process cost method).
Metode Harga Pokok Pesanan
Metode ini digunakan oleh organisasi yang
memiliki produk dan jasa yang mudah diidentifikasi menurut unit atau kumpulan
individual yang masing- masing menerima berbagai masukan bahan baku langsung,
tenaga kerja langsung dan overhead pabrik. Industri-industri yang besar memakai
harga pokok pesanan antara lain meliputi, percetakan, mebel dan mesin.
Pengumpulan biaya produksi tiap-tiap pesanan digunakan kartu harga pokok ( job
order cost sheet ) dan untuk memudahkan pencatatan biaya-biaya langsung ke
dalam kartu harga pokok, nomor order produksi atau nomor pesanan harus dicantumkan
diatas kartu harga pokok masing-masing pesanan. Harga pokok produk perunit
setiap perusahaan diperoleh dengan membagi jumlah biaya produksi pesanan
tertentu dengan jumlah satuan produk dalam pesanan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar