Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, Ketua Persatuan Pegawai Bestuur (pamong praja) Bumiputera (PPBB). Usulan ini didasarkan pada pasal 1 UUD Kerajaan Belanda yang berbunyi bahwa Kerajaan Nederland (Belanda) meliputi wilayah Nederland, Hindia Belanda, Suriname Curasao.
Menurut pendapat Sutardjo keempat wilayah itu di dalam kerajaan Nederland mempunyai derajat yang sama. Usulan ini mendapat dukungan oleh Sam Ratulangi (Sulawesi/Kristen), Datuk Tumenggung (Sumatra/Islam), Alatas (Arab/Islam), I.J. Kasimo (Jawa/Katolik), dan Ko Kwat Tiong (Cina/Budha). Dukungan ini menurut Sutardjo mencerminkan keinginannya bahwa usul petisi ini didukung oleh berbagai golongan dan agama yang ada di Indonesia. Usul yang kemudian dikenal dengan nama Petisi Sutardjo diajukan pada tanggal 15 Juli 1936 kepada pemerintah Belanda. Isi petisi ialah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Belanda di mana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.
Tujuannya ialah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas Pasal 1 UUD Kerajaan Belanda. Berdasarkan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 16 Nopember 1938, Petisi Sutardjo yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Belanda. Alasan penolakannya "bahwa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri ". Penolakan ini sangat mengecewakan para pemimpin pergerakan nasional.
BSE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar