Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Sabtu, 07 April 2012

Jenis Norma social berdasarkan tingkatan sanksinya

Norma social berdasarkan tingkatan sanksinya:
    1. Norma tata cara (usage): Norma ringan yang apabila dilanggar hanya dicatat atau diingatkan. Misalnya aturan memegang sendok.
    2. Norma kebiasaan (folkways): Kebiasaan yang dilakukan di kalangan masryarakat. Sanksinya mendapat gunjingan. Contoh: Mengucapkan salam, membungkuk ketika berhadapan, dll.
    3. Norma kelakuan (Mores): Yang sesuai dengan kaidah, agama, filsafat, dan peraturan yang berlaku. Sanksi dapat hukuman penjara. Contoh: Mencuri, dll.
    4. Norma adat istiadat (Customs): Sesuai dengan adat pada masyarakat tertentu, apabila dilanggar dikucilkan atau diusir pada kalangan masyarakat tersebut.
    5. Norma Hukum: Berdasarkan pada peraturan yang ada. Hukum adalah peraturan yang ditujukan kepada masyarakat yang berisi mengenai aturan-aturan, perintah-perintah, dan larangan-larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar