Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Kamis, 12 April 2012

Pengertian AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha terhadap lingkungan. Aturan tersebut adalah kewajiban membuat AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturan- peraturan berikut:
1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling- kungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.

AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperltkan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyeleng- garaan usaha dan/atau kegiatan.

Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat menghasilkan sebagai berikut:
1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar