Suatu
pekerjaan dapat menjadi profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu
yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut.
Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan
persyaratan profesi antara lain :
a.
Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan
oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan
menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi,
kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.
Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.
Ilmu
pengetahuan
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu
pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu
utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya
profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya
masalah psikologi.
Salah
satu persyaratan ilmu pengetahuan adalah adanya
teori, bukan hanya kumpulan pengetahuan dan pengalaman. Fungsi dari
suatu teori adalah untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena.
Dengan mempergunakan teopri ilmu pengetahuan, profesional dapat
menjelaskan
apanyang dihadapinya dan apa yang akan terjadi jika tidak dilakukan
intervensi.
Teori ilmu pengetahuan juga mengarahkan profesional dalam mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan profesi.
c. Aplikasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu
pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan
yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan
tersebut sehingga guru dituntut untuk mengusai keterampilan mengajar.
d. Lembaga
pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber
daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap
pada calon pendidik.
e. Prilaku
profesi
Perilaku
profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku
pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Prilaku
profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika
melakukan profesinya.
Menurut
Benard Barber (1985) (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengacu
kepada ilmu pengetahuan
2)
Berorientasi
kepada insterest masyarakat (klien) buka interest pribadi.
3)
Pengendalian
prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
4)
Imbalan atau
kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan
dari profesi.
5)
Salah satu aspek
dari perilaku profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam melaksanakan
profesinya.
f. Standar
profesi
Standar
profesi adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan
sebagai pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan
profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat
dipenuhi.
Dibeberapa
negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan Kepala
sekolah”, misalnya di USA dimana National Board of Professional teacher
Standards telah mengembangkan standar dan prosedur penilaian berdasarkan
pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas, 2005) yaitu :
1) Guru
bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan belajarnya.
2) Guru
mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi
tersebut kepada siswa.
3) Guru
bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitor belajar siswa.
4) Guru
berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari
dari pengalaman.
5)
Guru adalah
anggota dari masyarakat belajar
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru merupakan
profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai seiring
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebab guru akan selalu
berhadap dengan siswa yang memiliki karakteritik dan pengetahuan yang
berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah
sebagai ciri dari masyarat abad 21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru
untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
g. Kode
etik profesi
Suatu
profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan perilaku yang
memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang
merupakan pedoman prilaku profesional dalam melaksanakan profesi.Kode etik guru
adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru, dan
oleh karena itu haruslah ditatati oleh guru dengan tujaun antara lain :
1) Agar
guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2) Agar
guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai
dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3) Agar
guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah prefentif), jangan sampai tingkah
lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama
sebagai pendidik.
4) Agar
guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa
yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan
norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5) Agar
segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak
bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik.
Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar