Dalam
praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis- jenis
tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak dari fasilitas yang
diberikan kepada si penabung. Dengan demikian maka si penabung mempunyai banyak
pilihan. Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai
berikut :
a.
Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak
terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas
pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1.
Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan
secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2.
Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang
dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan
pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank
Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan
Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3.
Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan
kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan
Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara
kolektif.
b. Taska,
merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama
kali diatur tahun 1971.
c.
Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji
untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka
berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali
oleh Keppres pada tahun 1969.
d.
Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya
tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan
masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar