Persyaratan
kredit sangat mudah, yakni tanpa agunan. Cukup menyerahkan KTP, Kartu Keluarga,
dan surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Rata-rata pengembalian tiga tahun
dengan bunga 16-24 persen.
1. LPK
Lembaga Penjaminan kredit (LPK) merupakan
kebijakan tepat bagi Indonesia dalam memperkuat usaha kecil menengah (UKM).
Sebenarnya LPK bukan barang baru, negara-negara maju di Asia antara lain
Jepang, Korea dan Taiwan berhasil mengembangkan UKM sampai taraf global melalui
sistem penjaminan kredit. Pemerintah Indonesia melalui Departemen Keuangan dan
Bank Indonesia (BI) mendirikan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai
lembaga penjamin kredit (LPK) pertama di Indonesia.
Berdirinya LPK pertama tahun 1971 itu
disertai dengan mendirikan lembaga Jaminan Kredit Koperasi (JKK) tahun 1972.
Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan salah satu strategi yang tepat bagi
Indonesia dalam memperkuat LPK. Permodalan yang kuat bagi sebuah LPK mutlak
diperlukan, mengingat modal merupakan indikator utama dalam menanggung resiko.
Adanya penyertaan modal semacam itu, LPK
dapat memperbesar kapasitas penjaminan, sekaligus terjaminnya sustainability,
karena didukung pemerintah.
2. Tanpa
Agunan
Apabila perbankan dikatakan belum berupaya menjangkau
pelaku UMKM, rasanya anggapan itu belum tepat sepenuhnya. Rupa-rupa cara
perbankan telah diluncurkan untuk lebih banyak membidik kredit UMKM. Rupa-rupa
produk yang ditawarkan bank juga muncul ke permukaan dengan persyaratan semakin
gampang namun tetap berhati-hati (prudent).
Salah satunya dengan melepas produk kredit UMKM tanpa agunan.
Salah satu bank yang gencar meluncurkan KTA untuk UMKM
adalah Standard Chartered Bank (Stanchart). Bank asal Inggris itu berani
memberikan KTA bagi pebisnis yang baru akan memulai usahanya. Perusahaan
keuangan yang berbasis di London itu menawarkan KTA individual dengan plafon
maksimal Rp150 juta. Dengan bunga KTA antara 1,47%-1,75% per bulan, Stanchart
juga menawarkan plafon KTA hingga Rp450juta, apabila mengantongi catatan kredit
(credit history) yang bagus. Selain
itu, kondisi keuangan pengusaha UMKM wajib sehat walafiat, serta bisnisnya
menunjukkan kinerja yang menggembirakan.
Stanchart menawarkan dua macam KTA usaha. Masing-masing
KTA cicilan Tetap dan KTA Standbay Cas. Pada KTA Cicilan Tetap, bisa
mendapatkan dana segar maksimal Rp450 juta dengan cicilan tetap dan tenor 1
hingga 5 tahun. Sedangkan untuk Standby Cash, plafonnya hanya Rp100 juta. Tenor
atau jangka waktu pinjaman hanya satu tahun dengan bunga 1,4%-1,75%.
Masih banyak bank lain yang
memberikan KTA, misalnya Bank Permata, Bank Artha Graha bahkan bank pemerintah
sendiripun tidak mau ketinggalan diantaranya BNI melalui Kredit Tunas Usaha.
Syarat pengajuan KTA sangatlah mudah
hanya dengan menyodorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Identitas, Rekening Koran selama enam bulan terakhir, tidak
ada tunggakan, serta yang tidak kalah penting selama tiga tahun menjalankan
bisnis dengan baik dan profitable.
Dampak Pemberian Kredit
terhadap UMKM
Ditengah sibuknya berbagai
institusi menghitung prosentase angka kemiskinan, program KUR (Kredit Usaha
Rakyat) seakan menjadi oase ditengah gersangnya masyarakat miskin mencari
sumber kehidupan. Semoga saja 10 tahun kedepan akan lahir entrepreneur besar
dan jujur yang berhasil membangun usaha dari dana KUR.
Sekalipun bantuan-bantuan yang diberikan belum menjangkau keseluruhan UMKM yang ada di Indonesia, namun dirasakan dampak yang cukup besar dari adanya pemberian kredit tersebut.
Sekalipun bantuan-bantuan yang diberikan belum menjangkau keseluruhan UMKM yang ada di Indonesia, namun dirasakan dampak yang cukup besar dari adanya pemberian kredit tersebut.
Hingga November 2008,
penyaluran KUR telah mencapai Rp12 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1,567
juta orang dengan komposisi nilai kredit di atas Rp5 juta sebanyak Rp2,85
triliun dan di bawah Rp 5 juta sebanyak Rp5,752 triliun. KUR tersebut
disalurkan lewat 6 bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar