Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 03 April 2012

Tarif pajak

Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:

1) Proporsional:
Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 %, jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.

2) Progresif:
Tarif pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasarpengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah 5 % dari Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2semula), maka pajak yang semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 % sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah 10 % Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.

3) Degresif:
Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajak- nya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak yang dibayar = 15 % Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 semula), maka besarnya pajak adalah 10 % dari Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika pengha- silannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5 % Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar